JAKARTA, KALSELUPDATE.ID – Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat yang diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang.
Pengakuan itu disampaikan John saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, John menyebut sekitar Rp30 miliar dari total uang tersebut diberikan kepada ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” kata John dalam persidangan.
Pernyataan itu muncul saat penasihat hukum John menanyakan adanya selisih antara jumlah uang yang terungkap dalam penyidikan dan nilai yang tertuang dalam dakwaan.
Dalam proses penyidikan, total uang disebut mencapai Rp91 miliar, sementara dalam surat dakwaan jaksa nilainya sekitar Rp61 miliar.
John kemudian menjelaskan bahwa selisih Rp30 miliar tersebut berkaitan dengan pemberian kepada Ahmad Dedi.
Namun, John mengaku penyerahan uang itu tidak dilakukan secara langsung kepada Dedi, melainkan melalui stafnya bernama Alex.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjadi sorotan karena berlari menghindari awak media seusai pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Field bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp63,14 miliar terkait importasi barang.
Uang tersebut disebut diberikan dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Rinciannya, pemberian berupa uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Jaksa menyebut suap itu dinikmati sejumlah pejabat Bea Cukai, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap importasi barang tersebut.
