Kemenhaj Batasi Aktivitas Jemaah Haji Sebelum Armuzna Selesai

KALSELUPDATE.ID — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang jemaah haji Indonesia mengikuti kegiatan ziarah maupun city tour sebelum seluruh rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga kesehatan dan kesiapan fisik jemaah menjelang fase inti ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan larangan itu diberlakukan agar jemaah tidak mengalami kelelahan sebelum menjalani rangkaian ibadah yang membutuhkan stamina tinggi.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Kamis (7/5).
Menurutnya, Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang memerlukan kesiapan fisik, mental, dan spiritual secara optimal. Karena itu, pemerintah meminta seluruh jemaah meminimalkan aktivitas di luar kepentingan ibadah wajib.
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj juga meminta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak menyusun ataupun memfasilitasi agenda perjalanan wisata religi ke luar Kota Madinah maupun Makkah sebelum fase Armuzna selesai.
Selain membatasi aktivitas city tour, pemerintah juga menginstruksikan agar pembimbing haji lebih memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan manasik, kesiapan mental, serta menjaga kondisi kesehatan menjelang wukuf.
Kemenhaj turut menegaskan bahwa seluruh pergerakan jemaah wajib dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter maupun bidang perlindungan jemaah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keamanan serta ketertiban selama operasional haji berlangsung.
Di sisi lain, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa nonresmi. Kemenhaj menilai penggunaan visa selain visa haji resmi berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah,” tegas Ichsan.
Untuk mencegah praktik haji nonprosedural, pemerintah bersama Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Hingga Rabu (6/5), operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dilaporkan berjalan lancar. Sebanyak 267 kelompok terbang (kloter) dengan total 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, 100.125 jemaah telah tiba di Madinah, sedangkan 42.340 jemaah lainnya sudah berada di Makkah untuk menjalani umrah wajib serta persiapan menuju puncak ibadah haji.




