Polres Banjarbaru Ungkap Motif Pembunuhan Ustadzah di Sungai Ulin

Mei 7, 2026 at 9:26 AM GMT+8

BANJARBARU, Kalselupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ustadzah bernama Hasanah di Kelurahan Sungai Ulin.

Dua pelaku berinisial AS dan MFI nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak faktor ekonomi demi memenuhi keperluan keluarga.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus pada Jumat (1/5) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya yang bekerja di tempat pembuatan pupuk ini mengincar korban karena menduga tas hitam yang selalu dibawa korban berisi banyak uang tunai.

“Mereka berpikir di dalam tas itu ada uang, namun ternyata korban tidak pernah membawa uang tunai karena selalu bertransaksi melalui aplikasi. Uang yang ada di tas hanya sebesar Rp7.000,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (28/4). Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan balok kayu hingga pingsan.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membekap dan mengikat korban hingga meninggal dunia. Jasad korban baru ditemukan oleh warga pada Rabu malam.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku menggasak sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang ditaksir senilai Rp9 juta.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim Polres Banjarbaru dengan dukungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel serta tim Inafis.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu yang digunakan untuk memukul, pakaian, helm, serta masker yang masih menyisakan bercak darah.

Korban sendiri dikenal sebagai sosok yang sehari-harinya mengajar di pondok pesantren sekaligus bekerja menjaga toko aksesoris untuk mencukupi kebutuhannya.

Atas tindakan keji tersebut, pelaku dijerat Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *