kalselupdate.id — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan perubahan skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan terbaru ini menetapkan insentif sebesar Rp 2.000 per porsi makanan yang disalurkan, menggantikan sistem sebelumnya yang memberikan biaya tetap sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap dapur.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional yang menekankan pentingnya asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan skema baru ini, besaran insentif yang diterima oleh setiap SPPG akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap harinya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi anggaran berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran di lapangan.
“Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” tegas Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa insentif tersebut hanya akan dicairkan bagi dapur yang benar-benar beroperasi dan melakukan penyaluran makanan kepada penerima manfaat. Artinya, jika suatu SPPG tidak menjalankan aktivitas operasional karena alasan tertentu, seperti masa libur sekolah nasional, kondisi darurat bencana, atau sedang dalam status penangguhan (suspend), maka insentif tersebut tidak akan diberikan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah insentif yang dikeluarkan berbanding lurus dengan layanan gizi yang diterima masyarakat.
Lebih lanjut, Sudaryono merinci struktur anggaran per porsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang totalnya mencapai Rp 15.000. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 10.000 dialokasikan khusus untuk bahan baku makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp 2.000 sisanya ditetapkan sebagai insentif bagi pihak pengelola SPPG. Pembagian ini diharapkan mampu menjaga standar kualitas nutrisi yang diberikan kepada para siswa sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi pelaku penyedia layanan gizi.
Pemerintah berharap penyesuaian skema ini dapat meminimalisir potensi ketimpangan antar unit pelayanan, mengingat volume kebutuhan gizi di setiap wilayah bervariasi. Dengan berbasis pada jumlah porsi yang tersalurkan, manajemen operasional di setiap SPPG dituntut untuk lebih efektif dalam mengelola rantai pasok dan distribusi harian. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan oleh Badan Gizi Nasional guna memastikan program nasional ini berjalan sesuai target kualitas dan jangkauan yang telah ditetapkan sebelumnya.


