kalselupdate.id — Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan regulasi ketenagakerjaan dan mempercepat kemudahan berinvestasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ketentuan jam kerja di Indonesia saat ini telah disepakati tetap berada pada angka 40 jam per minggu, menanggapi usulan kalangan pengusaha yang menginginkan penambahan jam kerja guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga di tengah bergulirnya diskusi mengenai produktivitas tenaga kerja nasional yang dibandingkan dengan negara-negara kompetitor di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi mengenai waktu kerja harus selalu merujuk pada ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku guna menjamin kesejahteraan para pekerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Usulan perubahan jam kerja tersebut awalnya diembuskan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang menilai bahwa regulasi waktu kerja di Indonesia membuat industri lokal tertinggal dari negara tetangga seperti Vietnam. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, mengungkapkan bahwa perbedaan jam kerja mingguan yang cukup signifikan menjadi salah satu faktor yang menekan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar global.
Menurut data yang disampaikan oleh Aprisindo, waktu kerja di Vietnam mencapai 48 jam per minggu, sementara Indonesia hanya menerapkan 40 jam per minggu. Selisih sekitar 20 persen dalam kapasitas waktu kerja ini dinilai memberikan keuntungan produktivitas yang lebih besar bagi industri Vietnam, sehingga para pengusaha nasional mengusulkan agar jam kerja di Indonesia dapat ditingkatkan menjadi 45 jam seminggu demi mengejar ketertinggalan tersebut.
Saat ini, aturan mengenai waktu kerja di tanah air masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di waktu yang bersamaan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah intensif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baru bagi iklim usaha dan kesejahteraan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting untuk memperkuat hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial. Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memperketat prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta melakukan penyesuaian pada skema pesangon, guna memberikan jaminan perlindungan yang lebih kokoh bagi tenaga kerja di Indonesia.
Pembahasan RUU tersebut kini telah melaju ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah secara resmi menyatakan menerima draf regulasi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini menunjukkan adanya kesepahaman yang kuat antara eksekutif dan legislatif untuk segera merampungkan payung hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kendati mengedepankan perlindungan bagi para buruh dan pekerja, Menteri Ketenagakerjaan juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap sehat dan kompetitif. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dari kedua belah pihak diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif di masa depan.
Menurut Yassierli, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan harus dilakukan secara efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah memandang bahwa keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prinsip-prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Sejalan dengan upaya pembenahan di sektor ketenagakerjaan, pemerintah juga melakukan langkah progresif untuk mempermudah masuknya investasi asing melalui reformasi birokrasi perizinan tinggal bagi tenaga kerja asing ahli. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan kebijakan baru terkait penyederhanaan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang kini akan dialihkan sepenuhnya ke bawah kewenangan kementeriannya.
Rosan menjanjikan bahwa proses penerbitan KITAS bagi para investor asing akan dipangkas secara signifikan sehingga hanya memakan waktu selama enam hari kerja. Langkah ini merupakan perubahan besar dari prosedur sebelumnya yang harus melalui jalur birokrasi keimigrasian yang dinilai memakan waktu lebih lama dan kurang efisien bagi para pelaku usaha global yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
“Dalam dua bulan ke depan, semua KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi kami,” jelas Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Kebijakan percepatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang melibatkan tiga kementerian penting, yaitu Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi. Ketiga lembaga negara tersebut telah menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) pada awal September yang secara khusus mengatur integrasi layanan tenaga kerja asing dalam rangka penanaman modal asing di tanah air.
Melalui integrasi sistem ini, seluruh proses verifikasi dan penerbitan dokumen KITAS akan dikonsolidasikan di Kementerian Investasi guna menghindari tumpang tindih regulasi dan birokrasi. Rosan menekankan bahwa kepastian hukum dan kecepatan dalam proses perizinan merupakan instrumen krusial yang sangat diperhatikan oleh investor global sebelum memutuskan untuk mengalokasikan modal mereka di suatu negara.
Dengan sistem baru yang akan berjalan secara otomatis dalam waktu dekat, para investor tidak perlu lagi mengkhawatirkan ketidakpastian waktu pengurusan izin tinggal. Layanan otomatis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing investasi Indonesia di tingkat regional, sekaligus mendukung target-target pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Di tingkat daerah, upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat juga diiringi dengan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan secara komunal. Salah satu proyek percontohan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi kini tengah diterapkan di kawasan padat penduduk Rusunawa Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, melalui pemanfaatan teknologi pengolahan sampah organik berbasis biodigester komunal.
Fasilitas biodigester tersebut dibangun untuk mengatasi permasalahan sampah domestik yang kerap menjadi beban lingkungan di area pemukiman padat. Melalui teknologi ini, sampah organik rumah tangga diolah secara sistematis menjadi energi terbarukan berupa biogas yang dapat dimanfaatkan kembali oleh para penghuni rusunawa untuk memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari secara gratis dan ramah lingkungan.
Ketua Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Pansus CSR/TJSL) DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, menerangkan bahwa sebagian besar timbulan sampah rumah tangga di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sampah organik dari dapur. Oleh karena itu, kehadiran fasilitas biodigester di tingkat komunal seperti rusunawa dinilai sebagai solusi tepat guna untuk menyelesaikan masalah sampah langsung dari sumbernya tanpa harus membebani tempat pembuangan akhir.
Berdasarkan data teknis, sekitar 60 persen dari total volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat perkotaan merupakan sampah organik yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau bau tidak sedap. Dengan adanya fasilitas biodigester ini, sampah organik dapur dapat langsung diolah di tempat dan dikonversi menjadi energi bersih yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga setempat.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa pembangunan instalasi pengolahan sampah ini merupakan wujud nyata dari komitmen perseroan dalam mendukung terciptanya ekosistem lingkungan yang berkelanjutan di Jakarta. Menurutnya, program ini dirancang bukan sekadar sebagai bentuk tanggung jawab sosial biasa, melainkan sebagai langkah strategis untuk mendekatkan teknologi ramah lingkungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat urban.
Agus menambahkan bahwa pemanfaatan sampah menjadi sumber energi terbarukan kini bukan lagi sekadar pilihan gaya hidup, melainkan sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi kota metropolitan seperti Jakarta. Keterbatasan lahan pembuangan akhir seperti TPST Bantargebang menuntut adanya inovasi lokal yang mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sejak dari tingkat rukun tetangga maupun kompleks perumahan.
Secara teknik, instalasi biodigester yang ditempatkan di Rusunawa Rorotan dan TPS 3R Kelurahan Rawa Badak Utara menggunakan tangki digester biogas yang terbuat dari bahan fiberglass berkualitas tinggi. Fasilitas ini juga dilengkapi dengan mesin pembubur sampah organik modern yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 250 kilogram sampah per jam, sehingga proses dekomposisi dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Di Rusunawa Rorotan sendiri, kapasitas total pengolahan biodigester dirancang mampu menampung hingga 1,2 ton sampah organik per hari. Kapasitas yang cukup besar ini sengaja disiapkan untuk mengantisipasi dan menyerap seluruh sisa pembuangan dapur dari ratusan kepala keluarga yang tinggal di kompleks hunian vertikal tersebut secara harian.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, memaparkan bahwa Rusunawa Rorotan saat ini terdiri dari empat tower hunian yang menampung sekitar 300 hingga 400 kepala keluarga. Dengan volume hunian tersebut, estimasi produksi sampah harian warga dinilai sangat cocok dengan kapasitas maksimal mesin biodigester, sehingga operasional alat tersebut dapat berjalan secara optimal setiap harinya.
Selain menghasilkan biogas sebagai energi alternatif pengganti gas LPG, proses pengolahan sampah organik di rusunawa ini juga menghasilkan produk sampingan berupa pupuk organik berkualitas tinggi. Setiap harinya, fasilitas ini mampu memproduksi sekitar 400 hingga 450 liter pupuk organik cair serta 50 hingga 100 kilogram pupuk padat yang dapat digunakan oleh warga untuk mendukung kegiatan pertanian perkotaan atau urban farming.
Pemanfaatan pupuk organik ini diharapkan dapat menyuburkan tanaman hijau di sekitar rusun, meningkatkan ketahanan pangan skala rumah tangga, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Di sisi lain, reduksi sampah organik melalui metode biodigester ini juga memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya gas metana yang sering kali terlepas ke atmosfer akibat penumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tempat pembuangan akhir.


