Kejati Kalsel Bongkar Dugaan Pungli Izin Tambang, Pegawai ESDM Jadi Tersangka

BANJARBARU – Dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tambang.

Tersangka berinisial HPW diamankan penyidik Kejati Kalsel pada Senin (8/6/2026). Saat kasus terjadi, HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW,” ujar Anggara.

Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin dengan alasan untuk mempercepat atau memperlancar proses administrasi perizinan.

“HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan dalih memperlancar proses administrasi,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik turut menyita berbagai dokumen serta sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Aset yang diamankan di antaranya kendaraan dan perhiasan, meski nilai keseluruhannya masih dalam proses pendataan.

Tak hanya itu, dua rumah di Kota Banjarbaru juga ikut digeledah guna mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Momen Haru Saat Nadiem Makarim Peluk Sopir Ojol Usai dituntut 18 Tahun Penjara

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara.

Saat ini HPW masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, sementara penyidik mempertimbangkan langkah hukum lanjutan termasuk kemungkinan penahanan.

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terpopuler