Momen Haru Saat Nadiem Makarim Peluk Sopir Ojol Usai dituntut 18 Tahun Penjara

Mei 14, 2026 at 8:14 PM GMT+8

JAKARTA, Kalselupdate.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mendapat dukungan dari sejumlah sopir ojek online (ojol) usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.

Momen tersebut menjadi perhatian ketika Nadiem menghampiri para driver ojol yang hadir di luar ruang sidang, lalu memeluk dan merangkul mereka satu per satu.

Para pengemudi ojol itu diketahui datang langsung ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada mantan petinggi perusahaan transportasi daring tersebut.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam,” ujar Nadiem sambil merangkul para supir ojol.

Nadiem mengaku kehadiran para driver membuat dirinya merasa tidak sendirian menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyebut para sopir ojol sebagai “pasukan” yang selama ini selalu memberikan dukungan kepadanya.

Salah satu pengemudi ojol yang hadir bahkan menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa terhadap kehidupan ekonominya.

“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap driver tersebut.

Usai meninggalkan pengadilan, Nadiem dikabarkan langsung menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, mantan Mendikbudristek itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menilai pengadaan dilakukan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa serta dinilai tidak memberikan manfaat optimal dalam program digitalisasi pendidikan.

Kasus tersebut juga menyeret sejumlah terdakwa lain, sementara satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih berstatus buron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *