kalselupdate.id — Proses pembongkaran bangunan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus dikebut hingga Rabu (30/9/2026) petang. Satu per satu bangunan yang berdiri ilegal di dalam area lapas tersebut mulai diratakan dengan tanah menggunakan alat berat, menyisakan satu unit bangunan terakhir yang berada di ujung klaster yang belum sepenuhnya dirobohkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian sejak siang hari, pembongkaran fasilitas mewah tersebut dilakukan secara bertahap menggunakan satu unit alat berat. Hingga pukul 17.57 WIB, sebagian besar bangunan yang sempat menjadi sorotan publik itu telah rata dengan tanah, sebelum akhirnya operator alat berat menghentikan aktivitasnya sejenak untuk beristirahat menjelang malam.

Satu unit bangunan yang tersisa di ujung klaster tersebut tampak masih berdiri dengan fasilitas penunjang yang masih menempel, seperti pendingin ruangan (AC) serta tangki penampung air (toren) di bagian belakangnya. Petugas lapas memastikan bahwa seluruh bangunan tanpa izin tersebut dipastikan akan dirobohkan tanpa terkecuali, di mana proses pembongkaran dijadwalkan akan terus dilanjutkan kembali pada malam hari hingga tuntas.

“Tetap dilanjutkan pembongkarannya, pokoknya sampai semua bangunan ini benar-benar roboh karena perintahnya memang harus diratakan semuanya,” ujar salah seorang petugas Lapas Kelas IIA Cibinong yang mengawal proses eksekusi di lokasi.

Klaster hunian mewah ini sebelumnya menjadi pusat perhatian publik setelah tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk foto-foto narapidana yang menikmati fasilitas eksklusif serta penemuan berbagai botol minuman keras di dalam area steril lapas yang seharusnya bebas dari barang-barang terlarang tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa klaster mewah tersebut dibangun secara mandiri tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, aset-aset bangunan tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) sehingga keberadaannya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan operasional yang serius.

“Terhadap bangunan ini, seluruhnya bukan bersumber dari anggaran APBN melainkan dibangun melalui swadaya mandiri yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan.

Komjen Rudi Setiawan juga menambahkan bahwa selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak terdaftar sebagai BMN, klaster mewah tersebut didirikan di area sempadan sungai yang mengalir di sekitar kawasan lapas. Secara aturan hukum lingkungan dan tata ruang, mendirikan bangunan di sepanjang bantaran atau sempadan aliran sungai sangat dilarang karena berisiko mengganggu ekosistem serta melanggar regulasi tata kota setempat.

Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini tengah melakukan evaluasi mendalam terkait bagaimana klaster mewah tersebut bisa terbangun di dalam lapas tanpa terdeteksi sejak awal. Langkah tegas meratakan bangunan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan total sistem pemasyarakatan di Indonesia agar terbebas dari praktik-praktik fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.