kalselupdate.id — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal berstatus ASN P3K resmi dinonaktifkan dari tugasnya. Keputusan ini diambil menyusul beredarnya foto mesra yang memperlihatkan oknum tersebut sedang berciuman dengan seorang pria yang diduga merupakan selingkuhannya di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini bermula ketika suami dari oknum anggota tersebut menemukan bukti foto di dalam ponsel istrinya. Dalam kondisi kecewa, sang suami kemudian mengunggah foto tersebut melalui akun Facebook milik istrinya sendiri, yang kemudian memicu kehebohan di kalangan warganet hingga viral secara luas.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Pemerintah Kota Tegal melalui Kepala Satpol PP segera mengambil langkah tegas untuk melakukan pemeriksaan internal. Proses investigasi dilakukan dengan memanggil pihak perempuan yang bersangkutan serta pihak pelapor yakni suami oknum tersebut guna mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar.

“Dia statusnya ASN P3K, per tanggal 29 September dinonaktifkan dari tugas sebagai Satpol,” tegas Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal, oknum anggota tersebut tidak menampik adanya hubungan khusus dengan pria lain sebagaimana yang ramai diperbincangkan publik. Ia mengakui keterlibatannya dalam hubungan tersebut serta membenarkan kronologi mengenai tersebarnya foto mesra yang menjadi pemicu viralnya kasus ini di media sosial.

Pihak Satpol PP Kota Tegal menegaskan bahwa pembentukan tim internal ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur disiplin pegawai. Langkah penonaktifan sementara ini merupakan konsekuensi administratif yang harus dijalani oknum tersebut selama proses evaluasi berlangsung, mengingat statusnya sebagai seorang aparatur sipil negara yang terikat dengan kode etik kedinasan.

Hingga saat ini, pihak otoritas terkait masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan integritas seorang anggota satuan penegak peraturan daerah di lingkungan Kota Tegal.