Komisi I DPRD Banjarbaru Ingatkan PPDB 2026 Harus Transparan dan Sesuai Aturan

Mei 15, 2026 at 12:28 PM GMT+8

BANJARBARU, Kalselupdate.id – DPRD Kota Banjarbaru meminta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 dilakukan sesuai regulasi nasional agar proses penerimaan siswa berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari Restuningtyas menegaskan sistem zonasi dan seluruh tahapan PPDB harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ririk, pelaksanaan PPDB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibanding sebelumnya. Ia menilai proses penerimaan siswa kini mulai berjalan sesuai prosedur sehingga tidak lagi memicu persoalan besar.

“Komisi I menekankan penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Terkait zonasi juga harus dilaksanakan sesuai kebijakan nasional,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja Komisi I DPRD Banjarbaru bersama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang membahas kesiapan pelaksanaan PPDB 2026.

Selain menyoroti penerimaan siswa baru yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, Komisi I juga mengevaluasi pelaksanaan ujian akhir sekolah berbasis daring atau online.

DPRD meminta evaluasi teknis dilakukan guna mengurangi potensi kendala saat pelaksanaan ujian.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama untuk mendukung perbaikan fasilitas sekolah di tengah kondisi efisiensi anggaran.

Ririk mengatakan dana BOS dapat dimanfaatkan untuk perbaikan ringan hingga sedang, seperti pembenahan mebel sekolah maupun fasilitas pendukung lain yang masih dibutuhkan siswa.

“Kalau memungkinkan, penggunaan Dana BOS bisa dimanfaatkan untuk rehab ringan atau sedang. Misalnya perbaikan mebel seperti kursi atau fasilitas kecil lainnya sehingga bisa digunakan siswa,” katanya.

Ia menambahkan penggunaan dana tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku serta dilakukan melalui koordinasi aktif antara sekolah dan Dinas Pendidikan agar kebutuhan mendesak tetap dapat ditangani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *