Dituntut Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Buka Suara

Reporter: Fauzan Al Hakim
Mei 14, 2026 at 7:10 PM GMT+8

JAKARTA, Kalselupdate.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku terpukul setelah dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Nadiem, tuntutan uang pengganti menjadi bagian paling berat dalam perkara yang menjerat dirinya. Ia mempertanyakan dasar perhitungan jaksa karena nilai tuntutan disebut jauh melampaui total kekayaannya.

“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya?” kata Nadiem kepada awak media.

Ia mengaku heran karena jumlah uang pengganti yang dituntut mencapai lebih dari Rp5 triliun, sementara total kekayaannya saat terakhir menjabat menteri disebut tidak mencapai Rp500 miliar.

Nadiem menjelaskan sebagian nilai yang dimasukkan dalam tuntutan berasal dari valuasi saham Gojek saat perusahaan tersebut melantai di bursa atau Initial Public Offering (IPO).

Menurutnya, angka tersebut hanya merupakan nilai saham di atas kertas dan bukan uang tunai yang diterimanya secara langsung.

“Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima. Itu cuma nilai IPO,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kekayaan yang dimilikinya berasal dari usaha sah saat membangun perusahaan teknologi Gojek yang disebut menciptakan jutaan lapangan pekerjaan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari apabila tidak dibayar.

Jaksa menyebut tuntutan uang pengganti diajukan karena harta kekayaan terdakwa dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *