Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

Reporter: Akhmad Yusron
Mei 14, 2026 at 9:21 AM GMT+8

JAKARTA, Kalselupdate.id – Kementerian Sosial mulai memperketat validasi penerima bantuan sosial (bansos) dengan menindak keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima hasil pemadanan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil evaluasi awal, ratusan ribu penerima bansos masuk dalam daftar pengawasan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan sebagian besar penerima yang terindikasi judi online sudah dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahap penyaluran sebelumnya.

“Dari sekitar 600 ribu data yang masuk, sekarang jumlahnya tinggal sedikit dan sebagian besar sudah kami evaluasi,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bansos benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan bantuan negara.

Karena itu, pengawasan penyaluran bansos akan terus diperkuat melalui sinkronisasi data lintas lembaga, termasuk bersama PPATK dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Gus Ipul menyebut tren penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas judi online kini mulai menurun setelah dilakukan pengawasan lebih ketat.

Ia juga mengapresiasi dukungan PPATK dalam memberikan data transaksi yang membantu pemerintah melakukan evaluasi penerima bantuan secara lebih tepat sasaran.

“Dengan data itu, bantuan bisa dialihkan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Selain melakukan pencoretan, Kemensos juga akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos secara berkala guna meminimalkan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membuat distribusi bansos lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat kurang mampu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *