Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Pihak Swasta

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan pihak swasta.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AYS diduga memiliki peran dalam mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

“AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, AYS diduga memperoleh akses untuk mengetahui titik-titik dapur SPPG yang tersedia dan melakukan intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra.

Akibatnya, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui disebut berubah status atau dibatalkan dalam sistem pendaftaran.

Kejagung menduga AYS kemudian memfasilitasi pendaftaran SPPG lain pada titik yang telah diatur sebelumnya, termasuk pada portal yang seharusnya sudah ditutup.

Dalam proses tersebut, AYS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Penyidik menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang saat ini tengah diusut secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Baca Juga  Kejati Kalsel Bongkar Dugaan Pungli Izin Tambang, Pegawai ESDM Jadi Tersangka

Selain dugaan pengaturan titik SPPG, penyidik juga mendalami dugaan afiliasi yayasan pengelola dapur MBG serta dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terpopuler