kalselupdate.id — Camat Kebayoran Lama, Mustopa, angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kericuhan tersebut dipicu oleh aksi protes warga setempat terhadap penggunaan petasan yang dianggap mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Mustopa mengungkapkan bahwa kegiatan keagamaan tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi maupun undangan kepada unsur pemerintah setempat. Selain itu, penyelenggara acara diketahui tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian, sehingga prosedur administrasi dianggap tidak terpenuhi sebelum acara dimulai.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kecamatan saat ini telah meminta pihak kelurahan untuk memfasilitasi mediasi antara panitia penyelenggara kegiatan dengan keluarga warga yang terdampak. Pendekatan persuasif dikedepankan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut menjadi konflik sosial di lingkungan masyarakat.
“Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI kecamatan, menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini, tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat izin keramaian dan tentukan waktunya,” tegas Camat Kebayoran Lama, Mustopa.
Langkah pemanggilan terhadap Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama. Mustopa berharap ke depannya seluruh penyelenggara kegiatan keagamaan dapat lebih memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar serta mematuhi aturan administratif yang berlaku.
Mustopa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti pengajian, haul, maupun Maulid Nabi, asalkan membawa manfaat bagi lingkungan. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam beraktivitas, terutama terkait penggunaan alat-alat yang dapat menimbulkan kebisingan seperti petasan atau kembang api di waktu istirahat warga.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan jam istirahat warga, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi kurang sehat atau lansia. Kegiatan syiar memang sangat dianjurkan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak melampaui batas waktu yang wajar hingga larut malam.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat diperlukan untuk menjaga harmoni lingkungan. Pemerintah berkomitmen memastikan kegiatan warga tetap berjalan dengan baik tanpa harus mencederai ketertiban umum atau mengganggu hak istirahat masyarakat di sekitarnya.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat dalam menggelar kegiatan di ruang publik. Koordinasi yang baik dengan aparat pemerintah setempat dan izin resmi dari kepolisian menjadi kunci agar setiap agenda dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan dengan warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas yang tidak terukur.


