kalselupdate.id — Jaksa penuntut umum secara resmi membeberkan detail perbuatan terdakwa Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (5/10/2026), jaksa mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah melakukan manipulasi terhadap citra digital ijazah milik Jokowi yang diperolehnya melalui media sosial.
Pernyataan ini disampaikan jaksa sebagai bentuk tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Sebelumnya, pihak pembela menilai bahwa dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas karena menganggap pernyataan terdakwa tidak memenuhi unsur manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Penuntut umum secara eksplisit telah menguraikan perbuatan materiil terdakwa, antara lain mengambil berkas citra digital ijazah dari media sosial, melakukan intervensi teknis komputasi melalui manipulasi visual, hingga melakukan pemotongan grafis,” tegas Jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo melampaui sekadar pernyataan lisan, melainkan sudah masuk ke ranah manipulasi dokumen elektronik. Menurut jaksa, terdakwa menambahkan anotasi visual atau lapisan analisis, kemudian memproduksi berkas baru yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah sebagai dokumen asli atau representasi forensik yang valid.
Lebih lanjut, jaksa berpendapat bahwa argumen tim kuasa hukum yang menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum adalah tindakan yang prematur. Jaksa menilai persoalan teknis mengenai apakah modifikasi tersebut memenuhi unsur manipulasi Pasal 35 UU ITE merupakan substansi pokok perkara yang harus diuji dan dibuktikan melalui persidangan, bukan sekadar melalui eksepsi.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui akun media sosial dan platform YouTube yang menuduh bahwa ijazah strata satu Joko Widodo adalah palsu. Unggahan tersebut dianggap menyerang kehormatan dan nama baik mantan Presiden tersebut, yang memicu kerugian imateriil bagi pihak keluarga dan institusi terkait.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah memberikan klarifikasi resmi bahwa Joko Widodo adalah mahasiswa lulusan kampus tersebut. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa dalam proses analisisnya, Roy Suryo tidak pernah melakukan verifikasi atau meminta izin kepada pemilik sah dokumen, yakni Joko Widodo, sebelum menyebarkan hasil analisis yang ia klaim menggunakan metode error level analysis.
Jaksa menambahkan bahwa tindakan Roy Suryo yang mentransmisikan berkas hasil modifikasi tersebut kepada publik telah menciptakan persepsi negatif yang meluas di tengah masyarakat. Hal ini menyebabkan pihak lain turut serta menuduh Joko Widodo menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan jabatan publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Menanggapi nota perlawanan dari pihak terdakwa, jaksa secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut. Menurut jaksa, dalil yang disampaikan kuasa hukum telah melampaui batasan lingkup perlawanan sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran informasi tidak benar dan pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.
Proses hukum ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan alat bukti elektronik serta mendengarkan keterangan ahli untuk memastikan kebenaran materiil di depan persidangan. Pihak kejaksaan meyakini bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh terdakwa.
Persidangan mendatang akan difokuskan pada pengujian substansi perkara untuk menentukan apakah modifikasi teknis yang dilakukan terdakwa secara nyata telah memenuhi unsur tindak pidana. Hingga saat ini, pihak Roy Suryo tetap mempertahankan pembelaannya dan menolak segala tuduhan yang disematkan oleh jaksa dalam surat dakwaan tersebut.


