kalselupdate.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet yang wajib dijalankan oleh operator seluler setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Implementasi ini bertujuan memastikan hak-hak pelanggan tetap terlindungi meski masa berlaku paket internet telah berakhir, dengan menekankan bahwa perlindungan tersebut harus bersifat substantif dan memberikan nilai ekonomi bagi pengguna.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa putusan MK tidak secara kaku membatasi jenis layanan yang ditawarkan oleh operator, termasuk kewajiban mutlak untuk menerapkan sistem rollover pada semua jenis paket. Fokus utama pemerintah adalah bagaimana setiap paket internet yang dibeli oleh masyarakat dapat memberikan manfaat yang nyata dan tetap bisa dimanfaatkan sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku.

“Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” ujar Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital.

Dalam perkembangannya, Komdigi telah menerima laporan implementasi perlindungan kuota dari operator besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSmart per 28 September 2026. Berdasarkan evaluasi awal, ketiga operator tersebut memang telah mulai memperluas opsi paket dengan mekanisme rollover yang memungkinkan sisa kuota tersimpan. Namun, pemerintah masih menemukan beberapa skema paket yang hanya mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan, yang dinilai belum cukup memadai.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa sekadar mengirimkan peringatan atau notifikasi masa berlaku kuota tidak dianggap sebagai solusi perlindungan yang substantif bagi pelanggan. Menurutnya, mekanisme yang dibangun harus bersifat preventif sekaligus memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk tetap menikmati nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibayar, alih-alih membiarkan kuota tersebut hangus begitu saja tanpa manfaat.

Pihak kementerian juga meluruskan kesalahpahaman publik terkait batas waktu 28 September 2026, yang sering dianggap sebagai tenggat waktu seluruh paket internet harus berubah menjadi sistem rollover. Denny menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan batas waktu bagi operator untuk menyampaikan laporan awal mengenai progres perlindungan sisa kuota kepada pemerintah. Setelah laporan pertama diterima, pengawasan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan operator terhadap putusan MK.

Komdigi menyatakan keterbukaan mereka terhadap masukan dari masyarakat yang merasa belum mendapatkan perlindungan yang sesuai terkait sisa kuota internet. Selain melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler, pelanggan juga dipersilakan untuk menyampaikan keluhan secara langsung melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital. Pemerintah memastikan akan terus meninjau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian jika ditemukan mekanisme yang belum selaras dengan amanah perlindungan konsumen yang telah ditetapkan.