kalselupdate.id — Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini dijadwalkan tetap berlaku sepanjang tahun 2027 mendatang sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan tersebut usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap jutaan pekerja di berbagai sektor agar beban fiskal mereka tetap terjaga.
“Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta, ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam pemaparannya, Airlangga menegaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan terkait kriteria penerima fasilitas tersebut dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada periode sebelumnya keringanan pajak hanya difokuskan pada sektor tertentu, kini pemerintah akan melakukan perluasan cakupan secara menyeluruh bagi semua sektor industri yang mempekerjakan karyawan dengan ambang batas gaji tersebut.
Sebelumnya, kebijakan insentif pajak ini hanya menyasar pekerja yang bergerak di bidang padat karya, sektor pariwisata, perhotelan, hingga industri restoran dan kafe. Perubahan kriteria ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih merata kepada seluruh lapisan tenaga kerja formal di Indonesia tanpa terkecuali berdasarkan jenis industrinya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 7,5 juta pekerja akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Pemberian insentif fiskal ini diharapkan mampu memberikan stimulus positif bagi konsumsi rumah tangga, mengingat para pekerja di rentang gaji tersebut merupakan kelompok masyarakat yang sangat sensitif terhadap perubahan beban pajak bulanan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah diterapkan pada periode Januari hingga Desember 2026. Dengan melanjutkan program tersebut, pemerintah berharap stabilitas ekonomi di tingkat mikro dapat terus terjaga dan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam merencanakan struktur penggajian karyawan untuk tahun fiskal berikutnya.
Pihak kementerian terkait saat ini tengah mematangkan mekanisme teknis pelaksanaan agar perluasan cakupan ke seluruh sektor ini dapat berjalan efektif tanpa hambatan administratif bagi perusahaan maupun para pekerja. Fokus utama dari implementasi ini tetap pada penyederhanaan akses agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat menikmati potongan pajak secara otomatis melalui sistem perpajakan yang telah ditetapkan.


