kalselupdate.id — Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri secara resmi menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang terjadi di perairan Laut Jawa. Pasca penetapan status hukum tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara kecelakaan kapal tersebut telah sepenuhnya dilimpahkan ke tingkat Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung secara intensif. Penyidik saat ini tengah mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan tersebut. Hingga saat ini, kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada tersangka, dengan alasan pemeriksaan masih berjalan.

Kukuh menambahkan bahwa rilis resmi mengenai detail kasus akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan secara menyeluruh. Polri berkomitmen untuk mengungkap insiden ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak dalam kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah mitigasi sejak awal insiden terjadi. Upaya tersebut melibatkan kerja sama terpadu dengan berbagai instansi terkait, termasuk Basarnas dan TNI, guna memaksimalkan misi pencarian dan penyelamatan (SAR) serta evakuasi korban.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polri juga memastikan bahwa pelayanan terhadap korban serta keluarga korban tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan insiden tersebut. Langkah-langkah evakuasi dan mitigasi telah dikoordinasikan secara lintas sektoral sejak hari pertama kejadian untuk meminimalisir dampak lebih lanjut. Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara agar dapat segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.