kalselupdate.id — Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi serentak di enam provinsi di Indonesia. Penangkapan ini didasarkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme global serta adanya aktivitas latihan fisik dan menembak yang mengarah pada tindakan militansi.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi bahwa operasi penegakan hukum ini dilakukan secara intensif di berbagai wilayah strategis. Adapun keenam provinsi yang menjadi lokasi penangkapan meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Langkah taktis ini diambil guna memutus rantai penyebaran paham radikal di tanah air.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka yang diamankan diduga kuat memiliki afiliasi erat dengan jaringan Daulah Islamiyah serta beberapa kelompok terorisme lainnya yang aktif bergerak secara rahasia. Penangkapan serentak ini menjadi salah satu upaya preventif Polri dalam mengantisipasi potensi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh kelompok-kelompok tersebut.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.
Sebelas tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi senyap ini masing-masing berinisial HN berusia 43 tahun, SM alias NM berusia 52 tahun, HA berusia 45 tahun, dan YDKAP yang berumur 22 tahun. Selain itu, petugas juga mengamankan Y berusia 36 tahun, S berusia 49 tahun, A berusia 32 tahun, CG berusia 29 tahun, MF berusia 37 tahun, AF berusia 26 tahun, serta MW yang berusia 42 tahun.
Selama proses penyelidikan mendalam, tim penyidik Densus 88 menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dari tersangka telah mengikuti serangkaian pelatihan khusus. Latihan yang dijalani tidak hanya sebatas pembinaan ketahanan fisik, melainkan juga mencakup latihan menembak menggunakan senjata api serta berbagai aktivitas lain yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan militansi mereka.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” kata Mayndra.
Pascakomando penangkapan di lapangan selesai dilaksanakan, Densus 88 langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan terhadap para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan. Proses ini mencakup penggeledahan di lokasi-lokasi persembunyian, penyitaan alat-alat yang mencurigakan, serta pemeriksaan intensif terhadap para saksi maupun tersangka sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku ketat di lingkungan kepolisian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum dan penyidikan terhadap kesebelas tersangka terorisme tersebut masih terus berjalan secara mendalam. Tim penyidik terus menganalisis dan mendalami setiap barang bukti yang telah disita dari berbagai tempat kejadian perkara guna mengungkap keterhubungan yang lebih luas di antara para tersangka, baik dengan individu lain maupun dengan sel-sel jaringan terorisme yang masih aktif di dalam maupun luar negeri.


