Jelang Idul Adha 2026, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan Ribuan Hewan Kurban

Reporter: Fauzan Al Hakim
Mei 12, 2026 at 5:31 PM GMT+8

BANJARMASIN, Kalselupdate.id – Karantina Kalimantan Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya distribusi sapi dan kambing potong ke wilayah Kalimantan Selatan sejak pertengahan April 2026.

Berdasarkan data sistem informasi karantina BEST TRUST, tercatat sebanyak 6.836 ekor sapi potong masuk ke Kalimantan Selatan dalam 104 kali pengiriman selama periode awal April hingga awal Mei 2026.

Ribuan ternak itu masuk melalui Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Batulicin.

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A M Dabukke, mengatakan ternak didatangkan dari sejumlah daerah pemasok utama seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa, hingga Sulawesi.

Menurutnya, peningkatan pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Kalsel dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.

“Karantina berkomitmen memastikan setiap hewan ternak yang masuk telah memenuhi persyaratan karantina, sehingga aman untuk didistribusikan sebagai hewan kurban,” ujarnya.

Ia menegaskan tingginya lalu lintas hewan antarwilayah berpotensi menjadi jalur penyebaran penyakit ternak menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Karena itu, seluruh hewan kurban wajib menjalani pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh sebelum didistribusikan.

Pemeriksaan administrasi meliputi verifikasi dokumen karantina asal, kesesuaian jenis dan jumlah ternak, hingga hasil uji laboratorium yang menyatakan hewan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Sementara pemeriksaan fisik dilakukan langsung di atas alat angkut guna mendeteksi gejala penyakit strategis seperti PMK, LSD, brucellosis, hingga antraks.

Selain itu, Karantina Kalsel juga menerapkan biosekuriti melalui proses disinfeksi terhadap hewan maupun alat angkut untuk menekan risiko penyebaran penyakit.

Dalam kondisi tertentu, petugas juga dapat melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium ulang sebagai langkah mitigasi tambahan.

Karantina menegaskan hewan ternak yang ditemukan memiliki gejala penyakit tidak akan diizinkan untuk diedarkan sebagai hewan kurban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *