kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Erwin Muniruzaman, kakak dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat (2/10). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri asal-usul pembelian sebuah mobil merek Volvo yang diduga berkaitan dengan periode jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur. Mobil tersebut sempat digunakan dalam momen pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat pada tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Erwin tidak dipanggil seorang diri. Ia diperiksa bersama dengan Aburizal Ahmad Sofwan, yang menjabat sebagai Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat. Keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa dan proses transaksi yang melatarbelakangi pengadaan kendaraan mewah tersebut di tengah masa jabatan Ridwan Kamil.

“Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus utama penyidik adalah mengurai kronologi dan asal-usul dana pembelian kendaraan tersebut. Hal ini menjadi krusial karena waktu pembelian mobil berada dalam rentang waktu yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pihak penyidik menduga bahwa mobil Volvo tersebut kini sudah tidak lagi berada di tangan mantan gubernur, melainkan telah dijual kembali.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penjualan mobil tersebut diduga dilakukan oleh Erwin pada periode Agustus 2024. KPK menyatakan komitmennya untuk terus melacak aset-aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Penelusuran aset ini dianggap penting untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi di balik pengadaan barang tersebut.

Pemeriksaan terhadap Erwin merupakan pengembangan dari serangkaian penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebanyak tiga kali. Randy diduga menjadi perantara penampungan aliran dana yang berasal dari pengadaan iklan tersebut, dengan separuh total uang diduga dialirkan kepada pihak-pihak tertentu.

Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menyeret lima orang tersangka yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter bagi pihak-pihak terkait. Saat ini, empat orang tersangka telah resmi ditahan, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri jejak transaksi yang diduga berhubungan dengan aliran dana haram tersebut untuk memperkuat pembuktian di pengadilan nantinya.