kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pelaku usaha atau pedagang daring (online) yang beroperasi melalui empat platform lokapasar (marketplace) terkemuka di Indonesia. Kebijakan penunjukan pemungut pajak ini secara efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026 setelah melalui berbagai tahap koordinasi dan persiapan teknis. Adapun empat marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak tersebut meliputi Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha serta menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan platform digital ini bukan merupakan pengenalan jenis pungutan baru yang akan memberatkan masyarakat, melainkan optimalisasi sistem administrasi perpajakan yang sudah ada. Langkah ini juga diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional serta kesiapan ekosistem digital tanah air.

“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeksekusi kebijakan ini per 1 Oktober 2026 diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing pihak. Kesiapan infrastruktur teknologi informasi pada platform lokapasar menjadi faktor krusial agar proses pemotongan dan pelaporan pajak dapat berjalan lancar tanpa mengganggu transaksi jual-beli harian para pengguna.

Sebelumnya, implementasi penunjukan pemungut pajak ini dijadwalkan berjalan pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaannya selama dua bulan guna memberikan kelonggaran waktu bagi pihak pengelola lokapasar untuk melakukan penyesuaian sistem internal serta sosialisasi yang memadai kepada para mitra pedagang mereka. Penundaan tersebut dinilai penting agar seluruh instrumen pendukung siap sepenuhnya saat aturan ini resmi diberlakukan.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai kerangka waktu dan mekanisme pemungutan pajak, baik bagi pengelola platform digital maupun para pedagang yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Skema pemungutan ini juga dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan hambatan administratif yang rumit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif di ranah digital.

Lebih lanjut, Bimo memberikan analogi sederhana mengenai asas keadilan yang mendasari kebijakan perpajakan di era digital ini. Menurutnya, aktivitas perdagangan pada dasarnya harus diperlakukan sama tanpa memandang medium transaksinya, baik secara fisik maupun elektronik. Hal ini krusial untuk menjaga kelangsungan industri ritel secara keseluruhan di Indonesia.

“Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field,” jelas Bimo Wijayanto.

Melalui penerapan aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus memantau perkembangan transaksi ekonomi digital secara objektif dan transparan. Pemerintah juga memastikan akan terus membuka ruang dialog dengan para pelaku industri digital guna mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan sektor e-commerce nasional di masa mendatang.