kalselupdate.id — Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait proses pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan ini menandai babak baru dalam dinamika politik di daerah tersebut setelah serangkaian aksi unjuk rasa masyarakat yang mendesak pelengseran bupati atas berbagai dugaan pelanggaran hukum dan etika.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau perkembangan situasi dan menunggu langkah formal dari pihak DPRD Kabupaten Gowa. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keputusan MA tersebut menjadi landasan hukum utama dalam melanjutkan proses pemberhentian seorang kepala daerah, namun tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan secara langsung tanpa melalui prosedur administratif lanjutan.
“Jadi Kementerian Dalam Negeri, pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Benni Irwan.
Benni menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian ini harus mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan MA berperan sebagai dasar hukum yang kuat, namun proses administratif tetap menjadi syarat mutlak untuk memastikan peralihan kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kemendagri sendiri mengklaim telah mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlangsung sejak awal munculnya polemik tersebut di tingkat daerah.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Husniah Talenrang telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung. Meski demikian, mereka mengisyaratkan akan melakukan langkah perlawanan hukum lebih lanjut karena menilai adanya kejanggalan dalam alur proses persidangan yang berujung pada dikabulkannya permohonan pemakzulan oleh pihak MA.
“Iya, salinan putusan MA telah kami terima. Tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” ujar Adhi Bintang, kuasa hukum Husniah Talenrang.
Proses panjang yang dialami Husniah bermula dari tekanan publik di Kabupaten Gowa yang menuntut transparansi atas sejumlah dugaan pelanggaran. Persoalan tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp 16 miliar, dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politik, hingga pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi. Tudingan-tudingan tersebut kemudian memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Gowa.
Setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat dan penyelidikan intensif, hasil kerja Pansus tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Sebanyak 45 anggota DPRD secara bulat menyetujui usulan pemberhentian bupati, yang kemudian menjadi dasar pengajuan uji pendapat ke Mahkamah Agung. Selain tuduhan awal, Husniah juga disebut-sebut menghadapi berbagai dugaan perkara hukum lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Dugaan tindakan amoral yang dianggap melanggar sumpah jabatan menjadi salah satu poin krusial yang disorot oleh pihak legislatif. Di luar ranah pemakzulan politik, berbagai kasus hukum lain seperti pungutan liar, pemerasan terhadap pengusaha, tindak pidana pencucian uang, hingga dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dikabarkan masih bergulir di sejumlah instansi penegak hukum, mulai dari Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Hingga saat ini, stabilitas pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kemendagri mengimbau agar seluruh elemen di daerah tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari menunggu langkah administratif resmi dari pihak legislatif maupun eksekutif provinsi terkait kelanjutan jabatan bupati ke depannya.


