Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Palembang

JAMBI, Kalselupdate.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap empat pelaku dan menyita hampir 20 kilogram sabu-sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan puluhan ribu pil ekstasi dan ribuan cartridge etomidate dari jaringan yang diduga beroperasi di jalur Sumatera.
Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat lintas Sumatera.
“Ya benar ada 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan pelaku di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa malam (5/5/2026).
Polisi lebih dulu menghentikan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun situasi berubah tegang ketika mobil Daihatsu Xenia putih yang berada di belakang kendaraan tersebut tiba-tiba putar balik dan melarikan diri.
Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kendaraan pelaku.
Meski sempat lolos, mobil tersebut akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga dalam kondisi terkunci.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya 20 paket besar sabu, 10 paket ekstasi, serta 16 paket refill cartridge etomidate.
Dua pria berinisial MFR (28) dan JHM (29) yang diamankan di mobil Sigra mengaku bertugas mengawal pengiriman narkoba tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu dua pelaku lain berinisial KSA (28) dan YGN (32) yang melarikan diri ke wilayah Riau.
Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 8 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna, menyebut total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat hampir 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi merek Red Bull dan Kenzo, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.






