Selewengkan 4.000 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk di Jember Ditahan Polisi

JEMBER, Kalselupdate.id – Polisi menetapkan seorang sopir truk berinisial FAP sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka yang merupakan warga Desa Curahnongko itu kini telah ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Harry Sasono, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, FAP diketahui membeli solar subsidi hingga 4.000 liter menggunakan surat rekomendasi kelompok tani pada pertengahan Maret 2026.
Solar tersebut diangkut menggunakan truk dan dimasukkan ke dalam empat tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk, tandon penampung solar, serta surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diduga disalahgunakan.
Menurut Harry, solar subsidi itu kemudian dijual kembali secara bebas kepada masyarakat maupun perusahaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Tersangka mengakui hasil penjualan solar digunakan untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Dalam pemeriksaan, FAP berdalih hanya membantu petani mengambil solar subsidi. Namun, ia juga mengakui surat rekomendasi kelompok tani dipakai tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas terkait dugaan pelanggaran oleh SPBU Jalan Teuku Umar yang melayani pembelian solar dalam jumlah tidak wajar.
Akibat kasus tersebut, SPBU bersangkutan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi dan masih menjalani proses pembinaan.
Sebelumnya, Polres Jember telah menyegel SPBU tersebut setelah ditemukan aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan tandon besar pada malam hari.






