Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Mengaku Perkosa Santriwati Setelah Ditangkap Polisi

Reporter: Akhmad Yusron
Mei 9, 2026 at 10:54 AM GMT+8

PATI, Kalselupdate.id – Polisi menetapkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS (51) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditangkap polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro, mengatakan pengakuan tersangka muncul setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Awalnya saat pemeriksaan sebagai saksi tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Iswantoro, Jumat (9/5/2026).

Menurutnya, pengakuan AS sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan korban kepada penyidik.

Polisi mengungkap, salah satu korban telah melaporkan kasus tersebut sejak 2024 lalu. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 saat korban masih berusia sekitar 15 tahun.

“Saat ini laporan resmi baru satu orang korban, namun kasusnya masih terus didalami,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap terdapat sedikitnya lima santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan aparat.

“Informasi sementara yang kami identifikasi ada lima santriwati korban. Namun kemungkinan masih bisa berkembang,” ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *