Petugas Rutan Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Nasi Kuning

Mei 12, 2026 at 7:34 AM GMT+8

PALU, Kalselupdate.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam makanan untuk warga binaan.

Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kasus ini langsung kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Polresta Palu agar penanganannya berjalan cepat dan tuntas,” ujarnya, Senin.

Upaya penyelundupan itu bermula ketika seorang pengunjung membawa kiriman makanan berupa nasi kuning untuk salah satu warga binaan.

Namun saat diperiksa, peserta magang Rutan Palu berinisial AS menemukan plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersembunyi di dalam makanan tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas dan diteruskan ke pihak pimpinan hingga Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah.

Petugas lalu melakukan penggeledahan lanjutan terhadap pembesuk dan kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di bagian tubuh pelaku.

Situasi sempat memanas ketika pelaku diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan paket tersebut.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine mendadak terhadap pembesuk dan warga binaan yang hendak ditemui. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Palu dalam menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun praktik penipuan di lingkungan lapas dan rutan.

Menurutnya, pengawasan dan penggeledahan akan terus diperketat terhadap seluruh pihak yang keluar masuk rutan maupun lapas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *