Sembunyikan Sabu di Dashboard Motor dan Rak Kosmetik, Pria di Sampit Ditangkap

SAMPIT, Kalselupdate.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek rumah seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Dalam operasi yang digelar Selasa sore (12/5/2026) itu, polisi menangkap pria berinisial SR alias U (35) dan mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Saat pelaku melintas di depan rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan awal.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke sepeda motor yang digunakan pelaku. Di bagian dashboard motor, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus menggunakan tisu.
Tak berhenti di situ, aparat juga memeriksa bagian dalam rumah pelaku. Hasilnya, delapan paket sabu lainnya ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak hitam yang diletakkan di rak kosmetik kamar.
“Total ada 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram yang berhasil diamankan,” kata Suherman.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor, telepon genggam, kartu SIM, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.
Kepada penyidik, SR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Suherman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
“Sebanyak 20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.






