kalselupdate.id — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyepakati penetapan dua calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang berlangsung di Jakarta, Senin (5/10/2026), setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua sosok yang terpilih dalam proses tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman. Nama-nama ini nantinya akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan pengesahan resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai bagian dari prosedur kenegaraan yang harus ditempuh sebelum pelantikan definitif.

“Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ungkap Ketua Komisi XI Misbakhun.

Penetapan ini mengakhiri rangkaian panjang uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI. Dalam proses tersebut, para anggota dewan melakukan pendalaman terhadap 23 kandidat yang terbagi ke dalam dua panel berbeda. Namun, terdapat tiga calon yang tercatat tidak menghadiri agenda uji kepatutan tersebut, yaitu Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin.

Pemilihan Nyoman Adhi Suryadnyana dinilai sebagai langkah berkelanjutan bagi BPK, mengingat ia bukan sosok asing dalam lembaga audit negara tersebut. Nyoman tercatat telah mengemban amanah sebagai Anggota I BPK RI sejak April 2022. Pengalamannya di internal BPK dipandang memberikan kontinuitas dalam menjalankan tugas pengawasan keuangan negara.

Di sisi lain, Khaidir Abdurrahman membawa latar belakang pengalaman yang beragam ke dalam jajaran calon pimpinan BPK. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT ASABRI (Persero). Selain memiliki pengalaman di sektor korporasi negara, ia juga pernah terjun langsung di legislatif sebagai Anggota Komisi IX DPR RI periode 2014-2019.

Seluruh proses pemilihan calon anggota lembaga tinggi negara ini dipastikan telah memenuhi standar prosedur dan persyaratan administratif yang ditetapkan. Keputusan ini menjadi langkah penting bagi DPR RI dalam memastikan integritas dan profesionalisme jajaran pimpinan BPK untuk periode lima tahun mendatang. Setelah penetapan ini, publik kini menunggu agenda Rapat Paripurna yang akan meresmikan posisi kedua tokoh tersebut sebagai Anggota BPK terpilih.