kalselupdate.id — Saksi yang dihadirkan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyinggung kembali kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa kepemimpinan Mahfud MD. I Gusti Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gusti menyoroti adanya terobosan hukum yang pernah dilakukan MK untuk memecahkan kebuntuan regulasi teknis kepemiluan, khususnya terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat bagi warga negara untuk memberikan suara. Menurutnya, pengalaman empiris tersebut menjadi cerminan bagaimana MK berperan penting dalam memberikan kepastian hukum ketika regulasi yang ada dinilai tidak lagi mampu menjawab dinamika di lapangan.

“Mungkin Majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya,” ujar saksi I Gusti Putu Artha di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Gusti menceritakan bahwa sebelum adanya putusan tersebut, jajaran KPU sempat mengalami kesulitan besar dalam merumuskan dasar hukum bagi pemilih yang hanya memiliki KTP. Ia bahkan mengungkapkan adanya tekanan lapangan yang sangat berat saat itu karena ketiadaan payung hukum yang memadai untuk mengakomodasi hak pilih warga dengan basis KTP semata.

Saksi tersebut mengaitkan pengalaman masa lalu itu dengan dalil yang diajukan para pemohon mengenai Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menilai bahwa pasal yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa kronologi atau landasan hukum yang jelas, serta tidak ditemukan dalam aturan serupa pada pemilihan presiden periode-periode sebelumnya.

Sidang pembuktian ini menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperkuat argumen para pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana. Selain Gusti Putu Artha, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga ahli lainnya, yakni pakar hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona, ahli kepemiluan Titi Anggraini, serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti.

Adapun perkara ini mencakup delapan tuntutan utama yang diajukan oleh para pemohon kepada Mahkamah Konstitusi. Poin utama dalam permohonan tersebut adalah permintaan agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Selain itu, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Tuntutan lainnya mencakup instruksi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melaksanakan pemilihan Wakil Presiden kembali berdasarkan usulan dua nama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak yang dihadirkan untuk membuktikan dalil-dalil hukum terkait keabsahan syarat pencalonan dalam pemilu yang baru saja berlalu.