Dugaan Pungli Rp1,4 Miliar, Empat Kades di HSS Resmi Ditahan

KANDANGAN, Kalselupdate.id – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menahan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli lahan.
Keempat kepala desa tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres HSS setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung mengatakan para tersangka diduga memungut fee dalam proses pembebasan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Keempat kepala desa tersebut sudah kami tahan, saat ini semua tersangka berada di Rutan Mapolres HSS,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Empat tersangka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini, dan SU (51) Kepala Desa Madang.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui penyelidikan hingga akhirnya diterbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada Desember 2025.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami memeriksa sejumlah saksi dari pihak desa hingga perusahaan,” kata May Pelly.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan praktik pungli dengan modus meminta fee sebesar Rp500 per meter dalam transaksi jual beli lahan untuk kepentingan pembebasan tanah perusahaan.
Padahal, dalam mekanisme Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), kepala desa seharusnya hanya bertindak sebagai pihak yang mengetahui proses transaksi, bukan menarik pungutan.
Polisi menyebut para kepala desa diduga mempersulit proses administrasi apabila pemilik lahan atau perusahaan tidak memberikan uang yang diminta.
“Mereka mengirimkan surat kepada perusahaan meminta fee tertentu atas inisiatif sendiri. Setelah kami telusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa,” jelasnya.
Dana hasil pungli itu disebut diterima langsung oleh kepala desa maupun melalui perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada masing-masing tersangka.
Dari hasil perhitungan sementara, total kerugian akibat praktik tersebut sejak 2022 hingga 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Polisi menyebut dugaan pungli terbesar dilakukan oleh Kepala Desa Batu Bini.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.






