Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Penggelapan Truk dan Mobil CR-V Diciduk di Banjarmasin

Mei 24, 2026 at 1:50 AM GMT+8

BANJARMASIN, Kalselupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi.

Pelaku berinisial DH (52) diamankan setelah hampir dua tahun kabur dan diduga bersembunyi di Kota Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku.

“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita,” ujarnya saat merilis kasus, Sabtu (23/5/2026).

DH diketahui merupakan buronan kasus dugaan penggelapan satu unit truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satu unit mobil Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023.

Menurut polisi, saat menjabat sebagai Marketing Manager PT BBM, pelaku diduga membawa kabur dua kendaraan operasional perusahaan dari kantor yang berada di Jalan Beringin Blok F-10, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Setelah itu, pelaku disebut tidak pernah lagi masuk bekerja.

Tak hanya menggunakan salah satu kendaraan untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekspedisi RAAND Putra Borneo.

“Dua unit tersebut juga diduga sudah dibalik nama oleh pelaku menggunakan Surat Penyerahan Hak (SPH) dan KTP yang dipalsukan,” kata Kompol Eru.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak perusahaan melalui Abdul Rajak ST mewakili owner perusahaan HM Yunus ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023.

Korban juga sempat menempuh jalur perdata dan memenangkan gugatan. Namun proses hukum berjalan cukup panjang karena pelaku mengajukan banding.

Meski kembali kalah dalam putusan banding, pelaku tetap tidak menyerahkan aset perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya keberadaannya terendus di Banjarmasin.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP terkait dugaan penggelapan,” tegas Kompol Eru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *