kalselupdate.id — Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (06/10). Beleid yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini merupakan langkah legislatif dalam menata ulang sistem ketenagakerjaan nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 terkait gugatan UU Cipta Kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses pembahasan undang-undang ini berlangsung cukup singkat, yakni hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, terhitung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri khusus untuk merumuskan aturan tersebut bersama Komisi IX DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan bahwa regulasi baru ini disusun untuk memberikan perlindungan lebih komprehensif kepada tenaga kerja di Indonesia. Fokus utama dari aturan ini mencakup perlindungan hak normatif, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih ketat bagi pekerja di berbagai sektor.

“Penyusunan undang-undang ini adalah langkah krusial dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kuat, kepastian hukum, serta keadilan bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah transformasi dunia kerja modern,” ujar Putih Sari.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa undang-undang ini berhasil menyelaraskan berbagai norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Salah satu poin krusial adalah penegasan prinsip non-diskriminasi dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, penentuan pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja agar setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara.

Selain aspek hak normatif, regulasi ini juga mengatur kewajiban penyediaan informasi pasar kerja yang lebih transparan untuk mencegah praktik percaloan dan penipuan lowongan kerja. Bagi peserta pemagangan, undang-undang ini memberikan perlindungan nyata melalui pembatasan waktu, pemberian uang saku, serta kewajiban kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menyoroti penguatan instrumen pengawasan ketenagakerjaan yang kini ditransformasikan menjadi lebih profesional dan proaktif. Pengawas memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, yang didukung oleh penegakan sanksi administratif serta pidana yang berjenjang terhadap pengusaha yang terbukti melanggar norma ketenagakerjaan.

Di sisi lain, undang-undang ini turut memperkenalkan beberapa terobosan baru, seperti pengaturan dana cadangan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu, terdapat kepastian mengenai hak cuti melahirkan serta perlindungan khusus bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di dunia kerja.

Untuk mendukung kualitas kebijakan, pemerintah juga akan melakukan integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan agar selaras dengan kebutuhan industri serta mendukung peningkatan produktivitas nasional melalui peran aktif Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Meskipun pemerintah dan DPR mengklaim undang-undang ini membawa perbaikan signifikan, pihak serikat buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan kekecewaan mereka. Mereka menyoroti proses pembahasan yang dinilai berlangsung tertutup dan minimnya pelibatan aspirasi serikat buruh dalam penyusunan pasal-pasal krusial tersebut.

Hingga pengesahan dilakukan, pihak serikat buruh mengaku belum menerima salinan atau draf akhir dari undang-undang tersebut. Padahal, aturan ini akan berdampak langsung terhadap nasib lebih dari 135 juta angkatan kerja di Indonesia yang menantikan perlindungan hukum yang lebih pasti dan adil di tempat mereka bekerja.

Ke depan, efektivitas undang-undang ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk penguatan peran Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang baru dibentuk. Pemerintah berharap keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang berkelanjutan dapat terwujud melalui instrumen hukum yang baru saja disahkan ini.