kalselupdate.id — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 yang mengatur tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam struktur baru Wantimpres, Bambang Soesatyo bergabung bersama 25 tokoh nasional lainnya dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian. Dewan ini dipimpin oleh Pratikno sebagai Ketua, didampingi oleh Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Posisi ini menuntut Bambang untuk memberikan nasihat serta pertimbangan strategis kepada Presiden, dengan memanfaatkan pengalamannya selama dua dekade di dunia legislatif, pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, serta sektor bisnis.

“Saya memandang amanah sebagai Anggota Wantimpres sebagai kelanjutan dari pengabdian di lembaga yang berbeda. Selama hampir 20 tahun berada di parlemen, saya belajar bahwa setiap kebijakan negara membutuhkan pertimbangan yang matang, melihat persoalan dari berbagai sudut, sekaligus mendengar suara masyarakat,” tutur Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo tercatat sebagai satu-satunya anggota DPR RI aktif yang masuk dalam komposisi Wantimpres periode 2026. Rekam jejak politiknya mencakup jabatan strategis sebagai Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum pada 2016-2018, Ketua DPR RI ke-20 periode 2018-2019, hingga memimpin MPR RI pada periode 2019-2024. Pengalaman panjang di parlemen ini dianggap sebagai bekal krusial dalam menjalankan tugas barunya memberikan pertimbangan objektif berbasis data kepada Presiden.

Di internal Partai Golkar, pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga memiliki karier panjang, mulai dari Bendahara Umum hingga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di bawah kepemimpinan beberapa ketua umum partai. Pengalaman ini memberinya pemahaman mendalam tentang dinamika pengambilan keputusan politik serta pentingnya menjaga komunikasi antarlembaga. Ia menekankan bahwa politik harus senantiasa kembali pada kepentingan rakyat dan negara.

Komposisi Wantimpres tahun 2026 yang cukup beragam, mulai dari akademisi, tokoh agama, purnawirawan TNI-Polri, hingga pengusaha, dipandang Bambang sebagai kekuatan kolektif. Nama-nama besar seperti Quraish Shihab, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, hingga Jusuf Hamka mengisi jajaran anggota tersebut. Keberagaman ini diharapkan mampu diramu menjadi masukan yang konstruktif dan jernih bagi arah kebijakan pemerintah ke depan.

Selama karier politiknya, Bambang Soesatyo telah menerima berbagai penghargaan dari negara, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana pada Agustus 2024 atas dedikasinya sebagai Ketua MPR RI. Sebelumnya, pada 2020, ia juga menerima Bintang Jasa Utama atas pengabdiannya sebagai Ketua DPR RI. Penghargaan lain yang pernah diterima meliputi Dharma Pertahanan Utama serta sejumlah brevet kehormatan dari TNI dan Polri, yang semakin memperkuat keterkaitannya dengan isu-isu pertahanan dan keamanan nasional.

Menanggapi tanggung jawab baru ini, Bambang menegaskan bahwa setiap penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara harus dibarengi dengan komitmen kerja yang lebih sungguh-sungguh. Ia menyatakan akan terus memegang prinsip objektif dalam memberikan masukan, termasuk jika diperlukan koreksi atau penyempurnaan terhadap kebijakan pemerintah. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

Pengalaman sebagai pimpinan legislatif akan ia gunakan untuk memahami konsekuensi setiap kebijakan dari perspektif publik dan konstitusi. Bambang berkomitmen agar Wantimpres menjadi lembaga yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan negara secara efektif. Dengan latar belakang yang mencakup berbagai spektrum isu, ia optimistis dapat menjalankan fungsi penasihat Presiden secara proporsional dan bertanggung jawab sesuai dengan koridor kepentingan nasional.