kalselupdate.id — Sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) ditemukan dalam kondisi yang tidak semestinya di Jakarta. Dokumen tersebut justru digunakan sebagai pembungkus nasi pecel oleh seorang pedagang makanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penemuan ini memicu kekhawatiran terkait keamanan dan prosedur pengelolaan surat-surat kedinasan yang bersifat rahasia dan penting.
Dokumen asli yang memuat permohonan bantuan penanganan Jembatan Rahmat-Palolo atau Jembatan Rahmat 1 tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Bernardinus Steven Damai Satyadarma. Saat itu, Steven tengah membeli nasi pecel di sebuah warung di sisi kantornya yang berlokasi di Jalan Rasuna Said. Ia terkejut saat menyadari bahwa kertas pembungkus makanannya merupakan surat resmi yang masih lengkap dengan cap basah, paraf, serta tanda tangan basah dari Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
“Bisa-bisanya dokumen asli cap basah, paraf dan tanda tangan basah sampai ke tangan rakyat jelata ini buat bungkus nasi pecel di Jakarta,” tutur Bernardinus Steven Damai Satyadarma.
Steven segera mengabadikan temuan tersebut melalui kamera ponselnya pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 08.34 WIB, dan mengunggahnya ke media sosial melalui akun Threads miliknya. Ia mengungkapkan rasa khawatir yang mendalam mengenai nasib permohonan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi kepada pemerintah pusat. Menurutnya, penggunaan dokumen negara sebagai limbah pembungkus makanan mencerminkan lemahnya sistem pemusnahan dokumen atau prosedur administrasi yang semestinya dijaga dengan ketat.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sigi sendiri telah memberikan tanggapan terkait viralnya temuan tersebut. Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengaku tidak mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa berpindah tangan hingga sampai ke pedagang nasi pecel di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak Kementerian PU sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sang bupati berharap agar lembar dokumen yang mengandung informasi penting tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun yang tidak berwenang.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa keluar dari lingkungan kementerian atau instansi terkait hingga berakhir di tangan pedagang kaki lima. Steven, yang menyimpan dokumen asli tersebut di meja kantornya sebagai bukti, mempertanyakan ketersediaan alat penghancur kertas atau paper shredder di kantor-kantor pemerintahan. Ia berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi pemerintah agar lebih disiplin dalam mengelola arsip dan dokumen negara agar tidak terjadi kebocoran informasi atau penyalahgunaan di masa depan.
Selain menyoroti masalah dokumen Sigi, perhatian publik juga tertuju pada kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 5 Oktober 2026. Persidangan ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau replik yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya. Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi bahwa sidang akan berlangsung di ruang sidang utama pada pukul 09.00 WIB.
Agenda ini merupakan lanjutan dari perlawanan yang diajukan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya pada sidang 24 September 2026 lalu. Roy menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan kabur, sehingga ia meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut demi hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menambahkan bahwa sejumlah uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan perbuatan pihak lain dan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya. Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang fitnah dan Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Roy menyoroti ketidakkonsistenan jumlah unggahan yang dijadikan barang bukti. Jaksa disebut mencantumkan tujuh unggahan dalam dakwaan, namun alat bukti yang ditampilkan hanya enam. Selain itu, terdapat perdebatan mengenai rentang waktu kejadian yang dianggap tidak logis oleh pihak terdakwa. Meskipun berbagai persoalan teknis telah dipaparkan, Roy Suryo menegaskan kesiapannya untuk menghadapi langkah hukum jaksa hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi jika dakwaan tersebut tetap dipertahankan oleh pihak penuntut umum.


