kalselupdate.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang secara resmi mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan mengenai proses pemberian remisi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Andreas menegaskan bahwa negara harus memastikan seluruh warga binaan menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Permasalahan ini mencuat ke publik setelah pihak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan mendapati adanya ketidakberesan dalam pemberian remisi serta temuan fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz, di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kondisi tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian hak-hak narapidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pihak kementerian menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap syarat pembebasan bersyarat merupakan alasan yang sah bagi menteri untuk membatalkan status tersebut.
“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
Andreas menjelaskan bahwa wewenang menteri dalam membatalkan pembebasan bersyarat bersifat mutlak, terutama jika ditemukan pelanggaran disiplin atau ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan administratif. Ia mendorong agar pihak berwenang segera mengambil tindakan konkret untuk menarik kembali Indra Kenz ke dalam lapas guna menjalani sisa masa pidananya. Langkah ini dipandang penting sebagai upaya menjaga wibawa hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat luas terkait kasus tindak pidana yang pernah menjeratnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto telah mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz bermasalah karena proses remisi yang tidak benar. Meski belum memberikan keterangan detail mengenai teknis penahanan kembali, pihak kementerian memastikan bahwa evaluasi sedang berlangsung. Sebelumnya, Indra Kenz diketahui sempat terlibat dalam penyediaan fasilitas tambahan berupa kontainer di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, yang tercatat sebagai barang milik negara namun pengadaannya melibatkan warga binaan.
Pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat turut memberikan respons atas polemik ini dengan melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi bagi narapidana kasus Binomo tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi atas alasan sakit berkepanjangan. Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan apakah pemberian hak tersebut telah mematuhi standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Indra Kenz sebelumnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang terkait platform investasi ilegal Binomo. Ia sempat menghirup udara bebas pada 24 September 2026 melalui skema pembebasan bersyarat. Selama masa tersebut, ia diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor serta menjalani serangkaian program pembimbingan dan pengawasan yang ketat hingga masa hukumannya berakhir.


