kalselupdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap memasuki tahapan akhir dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Agenda pengucapan putusan untuk perkara krusial ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada awal Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pembacaan putusan untuk perkara PHPU yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan pada tanggal 5 hingga 6 Oktober 2026. Kendati demikian, pihak MK menyatakan bahwa tahapan serta jadwal penanganan permohonan tersebut masih dapat disesuaikan kembali dengan melihat situasi dan kondisi riil selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Hingga saat ini, pemantauan pada laman resmi Mahkamah Konstitusi menunjukkan belum adanya jadwal resmi yang dirilis untuk sidang pengucapan putusan tersebut dalam kurun waktu satu pekan ke depan. Publik dan pihak-pihak terkait masih terus menanti kepastian waktu sidang pleno terbuka yang akan menentukan nasib keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik lalu.

Persidangan ini menarik perhatian luas setelah munculnya berbagai fakta persidangan mengenai riwayat pendidikan sang wakil presiden terpilih. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sempat menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah kelulusan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Hal ini memicu perdebatan sengit di ruang sidang maupun di tengah masyarakat luas mengenai keabsahan syarat pencalonan tersebut.

Keadaan semakin diperumit dengan kesaksian dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia dalam persidangan sebelumnya. Kedua lembaga perwakilan diplomatik tersebut mengakui bahwa mereka tidak memiliki arsip maupun catatan resmi mengenai riwayat pendidikan tinggi yang ditempuh oleh Gibran di negara-negara tersebut. Temuan-temuan ini menjadi salah satu materi pokok yang diperdebatkan oleh pihak pemohon dalam perkara PHPU kali ini.

Merespons dinamika dan tensi yang meninggi di luar persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh elemen masyarakat dan para pihak berperkara untuk menahan diri. Ia menekankan pentingnya memberikan kebebasan dan ruang yang tenang bagi para hakim konstitusi agar dapat bekerja secara objektif tanpa terdistraksi oleh opini publik yang saling berbenturan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Saldi Isra menambahkan bahwa para hakim konstitusi akan memanfaatkan waktu akhir pekan secara mandiri untuk meneliti dan menelaah kembali seluruh berkas perkara, bukti-bukti, serta kesaksian yang telah dihadirkan selama proses persidangan. Setelah kajian mandiri tersebut selesai, seluruh hakim konstitusi dijadwalkan berkumpul kembali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna merumuskan putusan akhir.

Langkah mandiri para hakim ini diharapkan mampu menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut dalam memutus sengketa pemilu yang sangat sensitif. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi ini nantinya akan bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi titik akhir dari polemik panjang mengenai keabsahan syarat keterwakilan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.