kalselupdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), dengan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa para pemohon yang mengajukan gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai. Menurut aturan hukum yang berlaku, kedudukan hukum menjadi syarat mutlak bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu di hadapan Mahkamah Konstitusi.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan berasal dari pihak-pihak yang bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut ke dalam pokok perkara. Selain soal kedudukan hukum, majelis hakim juga mencatat bahwa argumen mengenai ketiadaan bukti kelulusan setara SMA bagi Gibran tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan prosedural tersebut.
Proses persidangan terkait isu ini sebenarnya telah bergulir sejak Senin (21/9), di mana para pemohon sebelumnya telah memaparkan alasan permohonan serta petitum mereka di hadapan hakim. Para pemohon dalam argumennya mempersoalkan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA jika mereka sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Melalui petitum yang dibacakan, para pemohon mendesak agar MK melakukan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Mereka berpendapat bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif atau wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Oleh karena itu, para pemohon meminta agar berbagai keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024 yang melibatkan Gibran dibatalkan demi hukum.
Selain tuntutan diskualifikasi, pihak pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru. Namun, dengan adanya putusan MK yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, maka seluruh tuntutan yang diajukan oleh para pemohon gugur secara hukum. Keputusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang memperdebatkan keabsahan syarat pendidikan dalam tahapan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi menutup sidang dengan memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk penyebaran informasi hukum secara resmi. Meskipun pemohon sempat meminta agar Mahkamah memberikan putusan yang adil seadil-adilnya atau ex aequo et bono, namun hakim tetap berpegang pada pertimbangan mengenai ketiadaan kedudukan hukum bagi para pemohon untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian materiil yang lebih dalam.


