kalselupdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyita perhatian publik luas karena melibatkan nama Gibran Rakabuming Raka. Persidangan ini tidak sekadar berfokus pada sosok individu, melainkan menggali persoalan hukum mendasar mengenai bagaimana negara memastikan kualifikasi pendidikan calon presiden dan wakil presiden terpenuhi sesuai amanat undang-undang. Persoalan ini menjadi krusial dalam menjaga integritas negara hukum di Indonesia.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat. Namun, ketika pendidikan tersebut ditempuh melalui sistem di luar negeri, muncul berbagai pertanyaan hukum mengenai definisi “tamat” dan kriteria “sederajat”. Ketidakpastian ini menuntut MK untuk tidak hanya memutus perkara berdasarkan menang atau kalah, tetapi juga memberikan preseden hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Pendidikan yang disetarakan melalui sistem luar negeri tidak serta-merta menjamin kesamaan kurikulum atau nomenklatur dengan pendidikan nasional di Indonesia. Penilaian kesetaraan tersebut melibatkan proses administratif dan substantif yang mendalam untuk mengukur kesesuaian hasil belajar dengan standar yang ditetapkan. Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui verifikasi riwayat pendidikan, bukan sekadar penerbitan ijazah baru bagi yang bersangkutan.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan penerbitan ijazah Indonesia, melainkan tindakan negara dalam menentukan padanan pendidikan asing dalam sistem pendidikan nasional,” ujar perwakilan Kemendikdasmen dalam persidangan.
Persoalan pembuktian ini juga berkaitan erat dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Terdapat perbedaan pandangan mengenai hierarki norma antara UU Pemilu dan aturan teknis yang dibuat KPU. Prinsip hukum menegaskan bahwa peraturan pelaksana harus menjalankan undang-undang, bukan menggantikannya atau mengubah substansi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Fungsi verifikasi oleh KPU pun menjadi sorotan dalam persidangan tersebut. Mantan Ketua KPU menyatakan bahwa verifikasi dokumen telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya temuan keraguan yang mengharuskan langkah klarifikasi lebih lanjut. Namun, muncul pertanyaan substantif mengenai seberapa dalam verifikasi harus dilakukan sebelum negara menyatakan seorang calon memenuhi syarat. Penetapan status calon presiden adalah tindakan hukum publik dengan konsekuensi besar yang membutuhkan pemeriksaan lebih dari sekadar administratif.
Bawaslu, di sisi lain, memberikan keterangan mengenai keterbatasan akses terhadap data dan dokumen dalam sistem informasi pencalonan. Hal ini memicu diskusi mengenai arsitektur pengawasan yang ideal dalam sebuah proses pemilu. Meskipun tindakan KPU dinilai tidak melanggar hukum saat itu, efektivitas kelembagaan dalam pengawasan tetap menjadi evaluasi penting agar pengawas memiliki akses informasi yang memadai tanpa melanggar perlindungan data pribadi.
Persidangan pada 2 Oktober juga mengungkap fakta bahwa atase pendidikan di sejumlah kedutaan besar tidak menemukan dokumen pendidikan tertentu dalam arsip yang diperiksa. Meski demikian, ketiadaan dokumen dalam arsip tidak secara otomatis membuktikan bahwa pendidikan tidak pernah ditempuh. Hukum dituntut untuk tidak mengisi kekosongan bukti dengan prasangka, melainkan mendasarkan kesimpulan pada fakta-fakta yang teruji di persidangan.
Ke depan, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan panduan yang menjernihkan hubungan antara kualifikasi pendidikan yang diperintahkan undang-undang dengan bukti administratif yang digunakan. Dengan menetapkan prinsip-prinsip yang tegas, MK dapat memberikan arah bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi yang terukur dan transparan. Hal ini penting guna melindungi hak calon, memberikan kepastian bagi penyelenggara, serta menjamin kepercayaan pemilih terhadap integritas proses demokrasi.
Masyarakat kini menanti bagaimana MK merumuskan pertimbangan hukumnya. Amar putusan yang nantinya dikeluarkan akan menjadi rujukan penting bagi pembentuk regulasi dalam menyusun teknis pencalonan yang lebih baik. Kejelasan aturan akan meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang, terutama mengingat latar pendidikan calon pemimpin di masa depan akan semakin beragam seiring dengan globalisasi pendidikan yang tidak bisa dihindari oleh Indonesia.


