kalselupdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat adanya perdebatan mengenai validitas dokumen penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2019 lalu.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani secara spesifik menyoroti kebijakan penyetaraan pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Gibran. Arsul menyebut surat tersebut memiliki redaksi yang bersayap, terutama karena dokumen itu menyatakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang dimiliki Gibran, bukan secara eksplisit menyetarakan ijazah kelulusan sekolah di luar negeri.
Arsul Sani menjelaskan bahwa terdapat dualisme kewenangan dalam mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan pada tahun 2019, yakni antara kementerian yang membidangi pendidikan dasar-menengah dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Menurutnya, surat yang diterbitkan oleh kedua instansi tersebut memiliki standar yang berbeda dan menimbulkan kebingungan bagi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu.
“Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dikdasmen ini, agak bersayap bagi kami untuk memahami karena yang disetarakan adalah pengetahuan, di mana dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” ujar Hakim MK Arsul Sani.
Hakim Arsul membandingkan dokumen tersebut dengan surat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menurutnya lebih lugas karena secara tegas menyetarakan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Ia menilai penggunaan diksi penyetaraan pengetahuan bersifat abstrak dan berbeda dengan standar umum yang biasanya merujuk pada ijazah atau diploma resmi yang diperoleh siswa dari institusi pendidikan.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Jenderal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan penjelasan mengenai prosedur yang dilakukan pada saat itu. Gogot menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan diploma di UTS Insearch, Australia, yang memiliki sistem berbeda dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Karena program tersebut tidak memiliki padanan langsung, pihak kementerian melakukan penilaian berdasarkan kurikulum yang ditempuh oleh yang bersangkutan.
Proses penyetaraan tersebut dilakukan dengan memadankan mata pelajaran yang diambil Gibran selama di Australia dengan struktur kurikulum yang berlaku di SMK di Indonesia. Pihak kementerian mengklaim telah melakukan evaluasi mendalam terhadap rapor, masa belajar selama enam semester, serta mata pelajaran yang relevan dengan keahlian akuntansi dan keuangan agar memenuhi syarat standar pendidikan menengah di Indonesia.
Gogot menekankan bahwa langkah tersebut diambil karena ketiadaan jenjang diploma of business studies dalam sistem pendidikan formal Indonesia, sehingga otoritas pendidikan harus melakukan konversi berdasarkan capaian akademik yang tertera dalam sertifikat kehadiran. Penjelasan ini menjadi bagian dari argumen pemerintah dalam mempertahankan validitas dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan malam ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait polemik syarat pendidikan yang sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat. Keputusan MK ini nantinya akan menjadi rujukan final mengenai status pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam kaitan dengan syarat formal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


