kalselupdate.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan adanya klaster mewah ilegal di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi keputusan pemberhentian tersebut di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan. Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap pejabat lama maupun pejabat baru di lapas tersebut sebelum akhirnya sanksi berat dijatuhkan.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan.

Kasus ini tidak hanya menyeret kepala lapas, tetapi juga berdampak pada belasan pegawai lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Tercatat ada 16 ASN lainnya yang turut dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat hukuman yang bervariasi sesuai dengan derajat keterlibatan dan kesalahan masing-masing.

Dari total 17 pegawai yang diperiksa dan terbukti bersalah, satu orang dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ASN, yakni mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto. Sementara itu, lima orang pegawai lainnya mendapatkan rekomendasi hukuman disiplin berat, dan 11 orang sisanya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Langkah penegakan disiplin ini diambil setelah tim investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemen Imipas merampungkan pemeriksaan komprehensif. Hasil investigasi tersebut membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis oleh para oknum pegawai negeri sipil di lapas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan ke-17 ASN tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap pasal tersebut membawa konsekuensi sanksi berat yang diatur dalam Pasal 8 pada peraturan pemerintah yang sama.

Terbongkarnya keberadaan fasilitas eksklusif ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI yang didampingi langsung oleh pihak Kemen Imipas ke Lapas Cibinong. Temuan lapangan menunjukkan adanya pembangunan fisik yang mencurigakan di area lapas yang kemudian diidentifikasi sebagai klaster mewah.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pembangunan klaster mewah tersebut sama sekali tidak menggunakan anggaran negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bangunan fisik tersebut didirikan melalui mekanisme swadaya mandiri tanpa adanya pelaporan resmi, sehingga tidak tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN).

“Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara,” jelas Rudi Setiawan.

Selain masalah sumber dana dan pencatatan aset, bangunan klaster mewah tersebut juga terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan. Pihak lapas mendirikan bangunan tersebut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari pemerintah daerah setempat.

Lokasi pembangunan juga dinilai sangat berisiko dan melanggar hukum lingkungan karena didirikan tepat di kawasan bantaran aliran sungai. Peraturan tata ruang secara tegas melarang pendirian bangunan permanen maupun semipermanen di sempadan sungai demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana banjir.

Di samping bangunan fisik hunian, tim investigasi internal juga menemukan sejumlah fasilitas penunjang yang dinilai sangat tidak wajar berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Fasilitas tersebut di antaranya adalah ruang kebugaran atau tempat fitness serta area simulator golf yang saat ditemukan masih dalam proses pembangunan atau belum sepenuhnya selesai.

Sorotan tajam juga diarahkan pada ruang asimilasi yang terletak di bagian belakang tiga kontainer di area lapas. Ruangan tersebut diketahui telah lama difungsikan sebagai tempat latihan, namun saat dilakukan pemeriksaan mendadak, petugas justru menemukan keberadaan dua orang warga binaan di dalam lokasi tersebut secara mencurigakan.

Penemuan dua warga binaan di area asimilasi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman materi pemeriksaan oleh tim investigasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran atau kesengajaan pemberian fasilitas khusus bagi narapidana tertentu yang melanggar prosedur standar operasional pemasyarakatan.

Kemen Imipas menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat yang tidak akan ditoleransi. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis pelanggaran berat ini memiliki ancaman sanksi yang sangat tegas guna memberikan efek jera bagi seluruh aparatur sipil negara.

Sanksi bagi pelanggaran berat tersebut meliputi tiga opsi tindakan disiplin, mulai dari penurunan jabatan atau demosi, pembebasan dari tugas jabatan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Langkah pemecatan terhadap Wisnu Hani Putranto menjadi bukti nyata komitmen kementerian dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik ilegal.