kalselupdate.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya. Langkah strategis ini diikuti dengan pengajuan nama Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri yang baru untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di parlemen.
Keputusan penunjukan tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Penyerahan Surat Presiden tersebut menandai dimulainya proses transisi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Setelah diterimanya surat resmi dari pihak istana tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat langsung bergerak cepat dengan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah pada pagi hari yang sama. Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan langkah-langkah konstitusional berikutnya terkait dengan mekanisme pergantian kepemimpinan kepolisian nasional.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ditugaskan secara penuh untuk segera melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi. Penunjukan ini langsung disepakati oleh seluruh anggota komisi yang hadir dalam rapat pleno tanpa adanya penolakan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Kapolri tersebut akan dilaksanakan dengan saksama guna mendalami visi, misi, serta komitmen Komjen Suyudi dalam memimpin institusi kepolisian ke depan. Agenda ini dinilai sangat penting demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan keberlanjutan reformasi internal Polri.
Di sisi lain, dinamika hukum dan politik di ibu kota juga tengah diwarnai oleh jalannya persidangan penting di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, memberikan kesaksian yang menyoroti kerentanan internal di dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Putu Artha dihadirkan secara resmi sebagai saksi dari pihak Denny Indrayana dan rekan-rekan. Persidangan ini membahas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Putu Artha membeberkan adanya celah di dalam struktur internal Komisi Pemilihan Umum yang dinilai rawan disusupi oleh kepentingan luar. Menurutnya, terdapat oknum di bagian kesekjenan lembaga tersebut yang kerap kali dititipi pasal-pasal tertentu agar diselipkan ke dalam draf peraturan resmi.
“Saya harus mengatakan dengan segala hormat pada teman-teman Sekjen KPU, karena KPU itu ada dua kamar Pak. Ada majelis kesekjenan, ada teman-teman komisioner. Kadang-kadang ada satu-dua orang teman-teman kesekjenan yang nakal, yang memang dititipi,” ungkap Putu Artha.
Putu Artha menceritakan pengalamannya terdahulu saat masih aktif menjabat sebagai komisioner, di mana ia harus berulang kali melakukan tindakan pencegahan secara ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghalangi Ketua KPU saat itu, Hafiz Anshari, menandatangani surat edaran penting yang dibuat sepihak tanpa melalui mekanisme rapat pleno komisioner.
Kesaksian mendalam ini disampaikan guna merespons pertanyaan dari majelis hukum terkait proses masuknya Pasal 18 ayat (3) ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Pasal kontroversial tersebut memberikan pengecualian syarat kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dengan syarat memiliki bukti kelulusan pendidikan tinggi.
Putu Artha berpendapat bahwa draf asli pembahasan peraturan tersebut harus dihadirkan secara transparan di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi sebagai alat bukti yang sah. Melalui draf tersebut, publik dan majelis hakim dapat melihat dengan jelas siapa saja pihak yang membubuhkan tanda tangan serta menyetujui pasal pengecualian itu.
Tahap sinkronisasi draf antara Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai sebagai fase yang paling menentukan dalam penyusunan setiap regulasi pemilu. Oleh sebab itu, penelusuran dokumen draf asli menjadi kunci utama untuk membuktikan apakah benar-benar terjadi penyelundupan aturan hukum demi meloloskan kandidat tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, Komisi Pemilihan Umum merupakan institusi yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk intervensi politik dari luar. Upaya memengaruhi keputusan dan regulasi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan besar guna mengubah aturan main pemilu demi keuntungan sepihak.
Sebagai contoh konkret, Putu Artha menceritakan peristiwa pada tahun 2009 ketika dirinya didatangi oleh dua orang utusan dari daerah Sumatera yang mengatasnamakan Presiden yang sedang berkuasa saat itu. Kedua utusan tersebut meminta adanya perubahan regulasi mengenai batas waktu pencalonan bagi mantan narapidana dalam pemilihan kepala daerah.
Upaya intervensi regulasi tersebut diketahui berkaitan erat dengan kepentingan kontestasi politik dalam pemilihan gubernur di Provinsi Riau pada masa itu. Kendati diiming-imingi dengan berbagai janji manis dari para utusan tersebut, Putu Artha tetap teguh pada pendiriannya untuk menolak segala bentuk intervensi demi menjaga integritas lembaga.
Melalui rentetan pengalaman tersebut, ia mengingatkan bahwa setiap anggota Komisi Pemilihan Umum wajib memiliki integritas yang kokoh dan sikap yang sangat tegas. Tanpa adanya prinsip kepemimpinan yang kuat di tingkat komisioner, maka upaya intervensi dan manipulasi regulasi pemilu dari pihak luar akan sangat mudah terjadi dan merusak tatanan demokrasi.
Gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu dan Partai Ummat. Aliansi ini juga didukung oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing sebagai para pihak pemohon dalam perkara sengketa tersebut.
Dalam tuntutan hukumnya, para pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan formal yang sah. Persidangan ini dipastikan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi ahli lebih lanjut.


