kalselupdate.id — Nuzran Joher resmi mengemban tugas sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Pelantikan ini juga mencakup penetapan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman untuk periode 2026-2031, menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Hery Susanto akibat kasus hukum. Pergantian kepemimpinan ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan harapannya agar kepemimpinan baru dapat segera memulihkan kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa Ombudsman memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam memastikan kualitas layanan negara di berbagai sektor tetap terjaga dan terus mengalami perbaikan yang signifikan.
“Kami berharap Ombudsman bisa bekerja lebih baik dan mampu menjaga harapan publik yang sangat besar untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan di seluruh sektor pemerintahan,” ujar Ahmad Irawan.
Menurut Ahmad, setiap temuan yang dihasilkan oleh Ombudsman harus dijadikan bahan evaluasi mendasar oleh pemerintah, bukan sekadar pelengkap laporan administratif. Ia mencontohkan temuan Ombudsman terkait kondisi Lapas Cibinong yang sempat menjadi perbincangan luas. Legislator tersebut mendesak agar pemerintah melihat permasalahan di lembaga pemasyarakatan tersebut sebagai sinyal kebutuhan akan reformasi sistem secara menyeluruh, terutama menyangkut kapasitas hunian yang berlebih atau overcrowded.
Selain aspek fasilitas, Ahmad menekankan bahwa paradigma pemidanaan harus mulai digeser dari sekadar pembalasan menjadi upaya pemulihan warga binaan. Ia berpendapat bahwa perbaikan sarana dan prasarana di lapas akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi, sehingga narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, ia meyakini persoalan serupa seperti yang terjadi di Lapas Cibinong akan terus berulang di masa depan.
Pergantian pimpinan ini merupakan langkah krusial bagi Ombudsman setelah pendahulunya, Hery Susanto, dipecat secara tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman RI pada 8 Juni 2026. Hery terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindakan tercela yang merusak marwah lembaga serta keberpihakan dalam penanganan laporan masyarakat. Selain sanksi etik, Hery juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Nuzran Joher dalam menata ulang integritas dan kinerja lembaga. Tantangan yang dihadapi tidak hanya sebatas pengawasan rutin, melainkan juga mengembalikan wibawa Ombudsman di mata publik setelah sempat terpuruk akibat kasus yang melibatkan mantan ketuanya. Fokus pada efektivitas pengawasan dan transparansi diharapkan menjadi prioritas utama kepengurusan baru ini agar fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.


