kalselupdate.id — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan kesaksian dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. Hasyim membeberkan kronologi dan awal mula penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pencalonan tersebut.
Kehadiran Hasyim dalam persidangan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur pembentukan aturan yang kini dipersoalkan oleh para pemohon. Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoroti keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai para pemohon bermasalah dan sempat ditutupi dari publik.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Hasyim menjelaskan secara terperinci bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3, telah mengikuti mekanisme resmi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan regulasi tersebut berjalan sesuai dengan pedoman internal KPU mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Prosedur pembentukan aturan tersebut, menurut Hasyim, diawali dari tahap perencanaan yang matang di internal KPU sebelum draf awal dipersiapkan oleh tim hukum. Setelah draf regulasi diselesaikan di tingkat internal, KPU kemudian melanjutkannya dengan menyelenggarakan serangkaian uji publik guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan pemilu lainnya.
Tahapan berikutnya setelah uji publik adalah melakukan konsinyering serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pihak pemerintah. Proses koordinasi intensif ini dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya serta kebijakan nasional yang sedang berjalan.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama dari DPR dan pemerintah dalam forum RDP, KPU mengajukan draf tersebut ke kementerian yang memiliki kewenangan di bidang hukum untuk menjalani proses harmonisasi. Proses harmonisasi ini penting guna memastikan aspek legalitas dan sinkronisasi aturan baru tersebut dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada sebelum akhirnya resmi diundangkan.
Hasyim kemudian menerangkan asal mula munculnya gagasan mengenai perumusan norma khusus dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya yang berkaitan dengan syarat administratif pendidikan. Gagasan tersebut muncul dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian, di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi salah satu pihak yang paling aktif memberikan masukan teknis.
Berdasarkan catatan koordinasi, perwakilan dari Kemendikbudristek berulang kali mengingatkan KPU agar menyertakan rumusan spesifik pada Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 guna mengantisipasi kendala administratif yang sering terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Pihak kementerian menekankan pentingnya kepastian hukum terkait dokumen kelulusan para calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Permasalahan klasik yang kerap dihadapi, menurut penjelasan Hasyim, adalah banyaknya bakal calon legislatif maupun kepala daerah yang mengajukan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri namun kesulitan membuktikan dokumen kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atau tingkat sebelumnya. Hal inilah yang mendorong Kemendikbudristek untuk meminta KPU membuat aturan main yang lebih aplikatif dan solutif.
Kemendikbudristek saat itu memberikan masukan bahwa instansi mereka sebenarnya telah menerbitkan regulasi khusus mengenai bukti kelulusan untuk pendidikan menengah atas atau yang setara dari luar negeri, yang dokumen resminya berbentuk Surat Keterangan (SK). Sementara itu, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, dokumen pembuktian penyetaraannya dapat berupa SK atau surat keputusan resmi dari kementerian terkait.
Dengan adanya SK penyetaraan dari kementerian tersebut, status akademis seseorang dinyatakan telah sah disetarakan dengan lulusan dalam negeri. KPU kemudian mengadopsi pandangan bahwa dokumen penyetaraan resmi tersebut sudah cukup kuat dan sah untuk digunakan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan dalam pemilu tanpa perlu memperdebatkan dokumen fisik dari sekolah asal di luar negeri secara berlebihan.
Hasyim juga meluruskan bahwa peraturan menteri yang mengatur tentang surat keterangan kelulusan tersebut pada awalnya dibuat untuk memfasilitasi siswa lulusan luar negeri yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di Indonesia. Aturan tersebut pada dasarnya sama sekali tidak dirancang atau memiliki kaitan langsung dengan persyaratan pencalonan dalam kontestasi politik praktis sejak awal pembuatannya.
Namun, karena dinamika hukum menghendaki agar dokumen bukti kelulusan yang diakui undang-undang digunakan sebagai dasar administrasi negara, maka ketentuan surat keterangan dari Kemendikbudristek tersebut diadopsi sebagai syarat pencalonan pemilu. Hal inilah yang kemudian melahirkan norma baru yang dituangkan secara resmi dalam Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mantan Ketua KPU itu juga menambahkan bahwa selama proses rapat dengar pendapat maupun harmonisasi hukum yang dipimpin langsung oleh kementerian terkait, seluruh pihak yang hadir menyatakan sepakat dengan rumusan tersebut. Para peserta rapat menilai bahwa norma-norma yang disusun oleh KPU dalam peraturan baru tersebut sudah harmonis, sinkron, dan tidak menabrak aturan hukum positif lainnya di Indonesia.
Hasyim secara tegas menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa KPU sengaja merancang aturan tersebut untuk mempermudah atau meloloskan figur tertentu dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyatakan bahwa seluruh proses perumusan regulasi dilakukan secara transparan, profesional, dan didasarkan pada kebutuhan objektif penyelarasan administrasi negara, bukan demi kepentingan politik praktis perorangan.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegas Hasyim Asy’ari saat memberikan kesaksian di persidangan MK.
Gugatan perkara sengketa hasil pemilu ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya yang menaruh perhatian serius pada keabsahan syarat pencalonan Gibran. Permohonan gugatan tersebut pertama kali didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan secara resmi diregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada Senin (21/9/2026) yang lalu guna mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Dalam struktur perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak termohon, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak yang turut terkait untuk memberikan keterangan pengawasan.
Sebanyak 12 tokoh tercatat sebagai pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka secara kolektif menuntut agar MK melakukan pengujian materiil dan pembuktian secara menyeluruh terkait dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka.
Para pemohon mendasarkan gugatan mereka pada argumen bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan formal Gibran baru terkuak ke publik secara luas pada masa pasca-pemilu, setelah sebelumnya informasi tersebut dirasa sengaja ditutupi. Oleh karena itu, para pemohon menilai MK perlu menggunakan kewenangannya untuk membuka ruang pembuktian yang adil, transparan, dan akuntabel di dalam persidangan.
Melalui petitumnya, para pemohon menyatakan bahwa apabila dalam persidangan nantinya terbukti secara sah bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan, maka Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat keabsahan pencalonannya secara hukum. Namun, apabila pembuktian di persidangan menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana syarat pendidikan tersebut terbukti tidak terpenuhi, maka MK diharapkan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkas perwakilan kuasa hukum para pemohon di hadapan majelis hakim.
Dengan jalannya persidangan pembuktian ini, publik menantikan bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menilai seluruh bukti dokumen, keterangan saksi ahli, serta argumen hukum dari kedua belah pihak. Penjelasan dari mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ini diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam menyusun putusan akhir sengketa hasil pemilu yang adil dan berkekuatan hukum tetap.


