Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

BANJARMASIN, Kalselupdate.id – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026) siang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmadi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihak keluarga mengaku belum sepenuhnya menerima hukuman tersebut karena dinilai belum setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Ini kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang. Kami rasa hukuman 12 tahun belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Pihak keluarga korban kini masih menunggu sikap jaksa penuntut umum terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.
Ahmadi berharap apabila perkara berlanjut ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Muhammad Seili, Ali Murtadlo, menilai putusan hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa, termasuk adanya itikad baik dari keluarga pelaku kepada pihak keluarga korban.
“Sudah ada iktikad baik dan sudah terjadi titik temu walaupun tidak ada perdamaian secara tertulis,” katanya.
Ali juga menyebut terdakwa telah mengakui perbuatannya sejak awal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Kasus pembunuhan Zahra Dilla sempat menghebohkan publik Kalimantan Selatan pada akhir 2025 lalu.
Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu ditemukan meninggal dunia di saluran drainase kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin pada 24 Desember 2025.
Korban diketahui dibunuh oleh Muhammad Seili yang saat itu masih berstatus anggota Polri berpangkat Bripda.
Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban bertemu di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru, untuk membicarakan persoalan pribadi.
Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil sebelum terjadi cekcok usai berhubungan intim di dalam kendaraan.
Terdakwa disebut panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istrinya. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Jasad korban selanjutnya dibuang ke saluran drainase di depan STIHSA Banjarmasin dan ditutupi menggunakan papan kayu.
Sebelumnya, Muhammad Seili juga telah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).






