kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 yang menyoroti masih tingginya pelanggaran akademik di perguruan tinggi. Berdasarkan temuan survei tersebut, sebanyak 91 persen kampus di Indonesia terindikasi masih memiliki praktik joki skripsi atau penggunaan jasa pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir mahasiswa. Temuan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan yang mengusung tema Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Survei ini melibatkan 42.810 responden, yang terdiri dari 41.720 pihak dari jenjang sekolah dasar atau menengah dan 1.090 responden dari lingkungan perguruan tinggi. Penilaian dilakukan melalui tiga dimensi utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan untuk memetakan kerawanan korupsi serta integritas di sektor pendidikan.

“Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya. Ini di dikti dilaporkan oleh 43 persen responden, dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” ujar Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi.

Selain masalah joki skripsi, survei KPK juga menyoroti adanya pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru pada momen-momen tertentu yang masih lazim terjadi. Sebanyak 34 persen orang tua siswa melaporkan masih memberikan gratifikasi dalam bentuk hadiah kepada tenaga pendidik. Fenomena ini dinilai sebagai tantangan serius bagi profesionalisme di dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan integritas tanpa adanya kepentingan transaksional.

Aspek profesionalisme tenaga pengajar juga menjadi sorotan setelah survei mendapati tingginya tingkat keterlambatan guru dan dosen saat mengajar tanpa alasan yang jelas. Praktik indisipliner ini dilaporkan terjadi di 31 persen pendidikan dasar dan menengah, serta mencapai 53 persen di perguruan tinggi. Ketidakdisiplinan ini dianggap mengganggu efektivitas kegiatan belajar mengajar secara keseluruhan.

Dari sisi tata kelola, survei mendeteksi adanya penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekitar 8 persen responden melaporkan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya. Dari persentase tersebut, sebanyak 16 persen di antaranya terkait dengan pemerasan atau potongan pungutan, 40 persen merupakan praktik nepotisme, 45 persen penggelembungan biaya, serta 41 persen bentuk penyimpangan lainnya.

KPK juga menggarisbawahi masalah transparansi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai belum optimal. Kurangnya keterbukaan dalam proses pembelian fasilitas belajar mengakibatkan banyak perlengkapan di satuan pendidikan tidak mendukung efektivitas belajar siswa secara maksimal. Kondisi ini dilaporkan oleh 13 persen responden di jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta 29 persen responden di perguruan tinggi.

Hasil survei ini diharapkan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kementerian terkait dan institusi pendidikan untuk segera memperbaiki sistem tata kelola serta menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas di masa depan.