kalselupdate.id — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tan Kian. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa diduga menerima uang sebesar SGD 5 juta atau setara dengan Rp 55 miliar sebagai imbalan agar sang pengusaha tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Febrie saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jaksa menyebutkan bahwa aksi pemerasan ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan jabatan yang ia miliki pada tahun 2020. Modus operandi yang digunakan melibatkan pihak perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk memuluskan aliran dana dari korban.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian, memberikan uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.
Kronologi pemerasan bermula ketika Tan Kian bertemu dengan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk mengklarifikasi status hukumnya terkait penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan tersebut, Ferry diduga melakukan intimidasi psikologis dengan menyatakan bahwa Tan Kian berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Meski Tan Kian sempat membantah keterlibatannya dalam kasus Asabri maupun Jiwasraya, Ferry tetap bersikukuh dengan ancamannya hingga membuat korban merasa tertekan dan akhirnya menyanggupi permintaan uang tersebut.
Proses penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Uang dalam mata uang dolar Singapura tersebut kemudian dikelola oleh pihak lain bernama Nurman Herin atas perintah Febrie. Nurman dilaporkan menerima uang tersebut dalam sebuah tas ransel dan sempat menyimpannya di kantor penukaran uang, PT Koin Money Changer, sebelum akhirnya diserahkan kepada Febrie di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya kepada terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang sempat memberikan konfirmasi bahwa dana yang diminta telah diterima dengan baik. Tak lama berselang, Nurman Herin juga menyerahkan uang senilai kurang lebih Rp 50 miliar kepada Febrie di rumahnya. Tindakan ini mempertegas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan ketakutan subjek hukum yang sedang dalam pengawasan penyidik.
Atas perbuatannya tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini juga mencakup pasal-pasal tambahan terkait penyesuaian pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie yang kala itu merupakan pejabat tinggi di korps Adhyaksa yang menangani perkara-perkara korupsi besar di tanah air. Persidangan ini kini memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti aliran dana yang mengarah kepada terdakwa. Pihak pengadilan dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut.


