kalselupdate.id — Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Perwira tinggi purnawirawan kepolisian tersebut mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 10.32 WIB akibat kondisi kesehatan yang menurun.
Kepastian mengenai kabar duka tersebut disampaikan secara langsung oleh penasihat hukumnya, Putri Maya Rumanti. Pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa almarhum berpulang ke hadapan Sang Pencipta setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya beberapa waktu terakhir.
“Iya benar, almarhum meninggal dunia karena sakit,” tutur Putri Maya Rumanti saat memberikan konfirmasi duka kepada awak media.
Berdasarkan informasi dari pihak perwakilan hukum dan keluarga, jenazah mantan pejabat kepolisian tersebut direncanakan segera dimakamkan setelah disemayamkan. Prosesi pemakaman almarhum dijadwalkan berlangsung di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Semasa mengabdi di korps Bhayangkara, Napoleon Bonaparte menorehkan rekam jejak pengabdian panjang di bidang penegakan hukum, khususnya dalam ranah reserse kriminal serta kerja sama kepolisian internasional. Puncak kariernya di jajaran perwira tinggi tercapai saat dirinya dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri pada tahun 2020 silam.
Sebelum menjabat sebagai pimpinan Divhubinter Polri, perwira tinggi tersebut telah menempati berbagai posisi strategis dalam struktur organisasi Mabes Polri. Salah satunya, ia pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri yang membawahi koordinasi penanganan kejahatan transnasional.
Pengalaman lapangannya juga diperkuat dengan sejumlah penugasan teritorial penting di berbagai wilayah Indonesia. Napoleon tercatat sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, kemudian berlanjut menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta, hingga mengemban sejumlah penugasan di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menjelang akhir masa dinas aktifnya, nama sang jenderal purnawirawan sempat menjadi perhatian publik secara luas akibat keterlibatannya dalam pusaran perkara hukum. Pada tahun 2021, Napoleon dinyatakan terbukti secara sah menerima suap terkait upaya penghapusan nama terpidana skandal hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) melalui red notice Interpol.
Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan, Napoleon Bonaparte resmi memperoleh hak bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu hingga akhir hayatnya.


