kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada Jumat (16/10). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang cukup menyita perhatian publik, salah satunya adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi. Bupati Hamenang bersama barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tong biru tersebut menarik perhatian karena ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan ditempeli label khusus bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Penyidik membawa benda tersebut dari bagasi mobil dengan cara dipanggul di atas pundak saat tiba di kantor lembaga antirasuah. Penemuan tong ini menjadi salah satu temuan krusial yang menguatkan dugaan adanya praktik penampungan uang ilegal yang dilakukan oleh oknum kepala daerah tersebut.
“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, total uang yang disita dalam rangkaian operasi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak Rp 934 juta di antaranya ditemukan tersimpan di dalam tong biru yang berlokasi di kediaman adik Bupati, yakni Hanaku Agni Sadewo, seorang pihak swasta. Uang dalam tong tersebut diketahui berupa pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus rapi menggunakan plastik bening.
Selain barang bukti di dalam tong, penyidik juga menemukan uang tunai lainnya dalam bentuk amplop senilai kurang lebih Rp 300 juta. Tidak hanya mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang asing berupa 5.972 Yuan yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 16 juta. Penemuan ini mempertegas pola pengumpulan dana yang diduga berasal dari berbagai pihak selama masa jabatan Bupati.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa kasus ini dibagi ke dalam lima klaster perkara, mulai dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga adanya penerimaan rutin dari pihak-pihak tertentu. Kompleksitas perkara ini menuntut penyidik untuk melakukan pendalaman lebih detail terhadap aliran dana yang telah teridentifikasi selama proses penyelidikan di lapangan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang menjabat untuk periode 2025-2030, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative. Seluruh tersangka kini berada dalam penanganan penyidik untuk menuntaskan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.


