kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Aksi suap yang bertujuan untuk mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan daerah tersebut sempat mengalami penundaan karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim terkait kasus serupa.
Kasus ini bermula pada April 2026 ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025. Dalam proses audit tersebut, tim pemeriksa menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 5 miliar. Temuan tersebut terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, berinisiatif menemui pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Dalam pertemuan itu, mereka menjumpai Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, Iwan Hery Setiawan, serta Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas rencana penghapusan atau dropping atas temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp 5 miliar tersebut agar tidak menjadi beban temuan dalam laporan resmi.
Negosiasi berlanjut pada Mei 2026 saat Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi di Semarang. Dalam kesempatan tersebut, terjadi pembicaraan mengenai kompensasi atas penghapusan temuan audit yang diinginkan pihak Pemkab Klaten. Pihak BPK disebut meminta dukungan dana sebesar Rp 600 juta, namun setelah proses tawar-menawar, akhirnya disepakati nominal suap sebesar Rp 400 juta. Untuk memuluskan rencana tersebut, Ahmad Luthfi memberikan kode operasional berupa kata ‘AMIDIS’ sebagai sandi komunikasi.
“Tolong support kami Rp 600 juta,” tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menirukan permintaan oknum BPK kepada Bupati Klaten.
Setelah kesepakatan tercapai, Hamenang segera menginstruksikan jajarannya di Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M Himawan Purnomo, untuk menyiapkan dana tersebut. Kode ‘Amidis’ kemudian diteruskan kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai eksekutor penyiapan uang senilai Rp 400 juta.
Namun, rencana pemberian uang tersebut tidak berjalan mulus sesuai jadwal awal. Munculnya peristiwa operasi tangkap tangan oleh KPK di Kabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK membuat para pihak merasa terancam dan memilih menunda transaksi hingga situasi dinilai lebih kondusif pada Juni 2026. Meskipun transaksi sempat tertunda, pihak BPK akhirnya tetap menyerahkan LHP kepada Pemkab Klaten dengan poin temuan kelebihan honorarium yang telah dihapus sesuai kesepakatan awal.
Proses hukum kemudian bergerak cepat setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Penahanan ini dilakukan menyusul terjaringnya para tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam audit keuangan pemerintah daerah yang melibatkan oknum auditor negara. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema suap tersebut.


